Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22753942
Rincian Aduan
LGWP22753942
Verifikasi
Public
Lampiran
Saya ingin pengajuan bantuan stimulus ekonomi dari dana apbd kab.magelang sesuai peraturan bupati no 42 tahun 2020. Pengajuan saya hal modal usaha guna untuk mengembangkan kembali peternakan kambing domba saya yang terdampak covid19 yang mana saya mengalami hambatan kekurangan modal usaha karna modal usaha saya teralih fungsikan untuk kebutuhan kehidupan saya di masa covid19 saat ini. Semua persyaratan sudah lengkap namun di tolak. Untuk menurut peraturan bupati dengan jelas menerangkan
BAB III
KRITERIA PENERIMA
Pasal 3
(1) Penerima Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk atau Kartu Keluarga dan berdomilisi di Daerah;
b. bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa atau
Perangkat Desa;
c. terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga mengalami
kesulitan berusaha dan rentan terhadap resiko ekonomi;
d. bidang usahanya meliputi:
1. perdagangan;
2. perindustrian;
3. pertanian;
4. peternakan;
5. perikanan;
6. pariwisata;
7. transportasi;
8. kebudayaan; dan
9. jasa.
Dengan jelas adanya kreteria penerimaan di bab 3 poin D no 4 bahwa bidang usaha peternakan dapat mengajukan bantuan modal kenapa saya ditolak.
Mohon info dan arahan.
saya lampirkan foto peraturan yang mencantumkan penjelasan saya
Trimakasih.
Disposisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 13:35 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk laporannya, kami sampaikan pihak teknis kami