Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22753942
KABUPATEN MAGELANG, 19 Oct 2020
Saya ingin pengajuan bantuan stimulus ekonomi dari dana apbd kab.magelang sesuai peraturan bupati no 42 tahun 2020. Pengajuan saya hal modal usaha guna untuk mengembangkan kembali peternakan kambing domba saya yang terdampak covid19 yang mana saya mengalami hambatan kekurangan modal usaha karna modal usaha saya teralih fungsikan untuk kebutuhan kehidupan saya di masa covid19 saat ini. Semua persyaratan sudah lengkap namun di tolak. Untuk menurut peraturan bupati dengan jelas menerangkan BAB III KRITERIA PENERIMA Pasal 3 (1) Penerima Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdaftar sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan berdomilisi di Daerah; b. bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa atau Perangkat Desa; c. terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga mengalami kesulitan berusaha dan rentan terhadap resiko ekonomi; d. bidang usahanya meliputi: 1. perdagangan; 2. perindustrian; 3. pertanian; 4. peternakan; 5. perikanan; 6. pariwisata; 7. transportasi; 8. kebudayaan; dan 9. jasa. Dengan jelas adanya kreteria penerimaan di bab 3 poin D no 4 bahwa bidang usaha peternakan dapat mengajukan bantuan modal kenapa saya ditolak. Mohon info dan arahan. saya lampirkan foto peraturan yang mencantumkan penjelasan saya Trimakasih.
Disposisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 13:35 WIB
Kabupaten Magelang