Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22753942

Rincian Aduan

LGWP22753942

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
19 Oct 2020
0 ditandai
Saya ingin pengajuan bantuan stimulus ekonomi dari dana apbd kab.magelang sesuai peraturan bupati no 42 tahun 2020. Pengajuan saya hal modal usaha guna untuk mengembangkan kembali peternakan kambing domba saya yang terdampak covid19 yang mana saya mengalami hambatan kekurangan modal usaha karna modal usaha saya teralih fungsikan untuk kebutuhan kehidupan saya di masa covid19 saat ini. Semua persyaratan sudah lengkap namun di tolak. Untuk menurut peraturan bupati dengan jelas menerangkan BAB III KRITERIA PENERIMA Pasal 3 (1) Penerima Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdaftar sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan berdomilisi di Daerah; b. bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa atau Perangkat Desa; c. terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga mengalami kesulitan berusaha dan rentan terhadap resiko ekonomi; d. bidang usahanya meliputi: 1. perdagangan; 2. perindustrian; 3. pertanian; 4. peternakan; 5. perikanan; 6. pariwisata; 7. transportasi; 8. kebudayaan; dan 9. jasa. Dengan jelas adanya kreteria penerimaan di bab 3 poin D no 4 bahwa bidang usaha peternakan dapat mengajukan bantuan modal kenapa saya ditolak. Mohon info dan arahan. saya lampirkan foto peraturan yang mencantumkan penjelasan saya Trimakasih.

Disposisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 13:35 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih untuk laporannya, kami sampaikan pihak teknis kami