Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22751692

Rincian Aduan

LGWP22751692

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Apr 2019
0 ditandai
pak gub..perkenalan saya feri Andriyanto perwakilan dari masyarakat sumingkir kec.jeruklegi kab.cilacap..memohon untuk di cek ulang penghitungan hasil Pilkades di desa kami karena banyak kaganjial yang di temukan seperti:surat suara ganda,,pemilih fiktif...kami sudah menyampaikan ke pihak pihak yang terkait seperti BPD desa,,panwas kecamatan,dispermades,dan bupati namun tidak di tindak lanjuti..mohon untuk secepatnya di tindaklanjuti karna mengkhawatirkan kan bisa terjadi pada pemilu sebentar lagi... terima kasi..

Disposisi

Rabu, 10 April 2019 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 10 April 2019 - 17:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 12 April 2019 - 08:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten cilacap bahwa di kabupaten cilacap pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten cilacap nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. - perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perbup cilacap nomor 157 tahun 2018 tentang perubahan atas perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. terkait dengan pelaksanaan pilkades di karangpucung terdapat laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh tim sekses calon kepala desa terpilih..pemerintah kabupaten cilacap memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini, namun tidak mengganggu tahap pilkades yang sudah dilaksanakan sesuai prosedur..apabila dikemudian hari terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diproses secara administratif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 66 perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. terkait dengan pelaksanaan pilkades desa sumingkir kecamatan jeruklegi yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 27 november 2018 telah sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..calon kepala desa terpilih juga telah dilantik oleh bupati cilacap pada tanggal 12 februari 2019..dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades agar disampaikan kepada aparat penegak hukum dengan disertai bukti-bukti yang kuat..

Selesai

Jumat, 12 April 2019 - 08:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab