Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22660571
Rincian Aduan
LGWP22660571
Selesai
Public
Lampiran
Saya mengurus kehilangan STNK. Saya mencoba melihat biaya yang diperlukan untuk mengurus kehilangan STNK. Pada halaman https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/3548835/stnk-hilang-begini-cara-mengurusnya disebutkan bahwa biaya yang diperlukan 50rb. namun saat ini saya mengeluarkan biaya 320rb. saya ingin menanyakan sebenarnya saya harus membayar berapa?
saya mengurus di SAMSAT kabupaten pekalongan
Disposisi
Selasa, 18 September 2018 - 13:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 10:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Hasil koordinasi dengan Samsat Kab. Pekalongan bahwa Biaya 320rb termasuk dengan Pajak Kendaraan yang dibayarkan, untuk info lebih lanjut monggo ke Samsat bertemu Kasi PKB