Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22660571

Rincian Aduan

LGWP22660571

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
15 Sep 2018
0 ditandai
Saya mengurus kehilangan STNK. Saya mencoba melihat biaya yang diperlukan untuk mengurus kehilangan STNK. Pada halaman https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/3548835/stnk-hilang-begini-cara-mengurusnya disebutkan bahwa biaya yang diperlukan 50rb. namun saat ini saya mengeluarkan biaya 320rb. saya ingin menanyakan sebenarnya saya harus membayar berapa? saya mengurus di SAMSAT kabupaten pekalongan

Disposisi

Selasa, 18 September 2018 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 10:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Hasil koordinasi dengan Samsat Kab. Pekalongan bahwa Biaya 320rb termasuk dengan Pajak Kendaraan yang dibayarkan, untuk info lebih lanjut monggo ke Samsat bertemu Kasi PKB