Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22511554
Rincian Aduan
LGWP22511554
Selesai
Public
saya mau lap0r ini pak gubernur, masa cuman buat surat d0misili pr0sesnya lama harus b0lak balik dulu, krn d sebabkan kurangnya perangkat desa.
saya tinggal di desa muly0rej0 kec kesesi kab pekal0ngan.
kenapa tidak di lengkapi kekurangan perangkat tersebut padahal jika di lengkapi kan dalam pr0ses pengurusan di desa lebih cepat.
apakah cuman di pekal0ngan saja atau di seluruh jawa tengah yg kekurangan perangkat desa tapi tidak di isi
jika sprt ini kami masyarakat yang di rugikan waktunya.
sem0ga cepat di selesaikan permasalahan ini agar kami merasa nyaman sebagi masyarakat dan merasa di layani.
sekian terima kasih.
assalamualaikum wr.wb
Disposisi
Jumat, 29 September 2017 - 06:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 29 September 2017 - 10:39 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.
Progress
Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:03 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Pekalongan dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3119/1.1/2017 tgl 16 Oktober 2017
terima kasih
Selesai
Jumat, 25 Mei 2018 - 13:51 WIBINSPEKTORAT
Telah ditindaklanjuti melalui Surat Inspektorat Kab. Pekalongan Nomor: 700/70 tanggal 12 April 2018