Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22487868
Rincian Aduan
LGWP22487868
Selesai
Public
selamat pagi pak gubenur, saya mau tentang TPK untuk pengelolaan DD, menurut peraturan mentri dalam neger no 113 tahun 2014 tim pelaksana kegiatan kan gak boleh sekretaris desa dan bendahara desa. tapi di desaku sekretaris dan bendahara desa menjadi tpk, apakah peraturan mentri sudah tidak berlaku atau gimana? yang kami takutkan untuk DD di desaku dimanfaatkan oleh perangkat perangkat desaku, karena yang menjadi tpk adalah orang2 tersebut. dan satu lagi yang buat kami curiga adalah pekerjaannya, yang tidak boleh dikerjakan oleh warga setempat, melainkan orang dari pihak tpk. trimakasih sekian laporan saya.
Disposisi
Jumat, 04 Agustus 2017 - 11:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 04 Agustus 2017 - 11:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 07 Agustus 2017 - 07:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
terimakasih informasinya, Mohon konfirmasi Desa, Kecamatan dan Kabupaten mana? untuk segera dapat kami koordinasikandan tindaklanjuti dengan pihak terkait.
Selesai
Senin, 07 Agustus 2017 - 07:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab