Rincian Aduan : LGWP22487868

Selesai Public

04 Aug 2017

selamat pagi pak gubenur, saya mau tentang TPK untuk pengelolaan DD, menurut peraturan mentri dalam neger no 113 tahun 2014 tim pelaksana kegiatan kan gak boleh sekretaris desa dan bendahara desa. tapi di desaku sekretaris dan bendahara desa menjadi tpk, apakah peraturan mentri sudah tidak berlaku atau gimana? yang kami takutkan untuk DD di desaku dimanfaatkan oleh perangkat perangkat desaku, karena yang menjadi tpk adalah orang2 tersebut. dan satu lagi yang buat kami curiga adalah pekerjaannya, yang tidak boleh dikerjakan oleh warga setempat, melainkan orang dari pihak tpk. trimakasih sekian laporan saya.

0 Orang Menandai Aduan Ini