Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22405850

Rincian Aduan

LGWP22405850

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
15 May 2020
0 ditandai
Desa Kemiri kidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Pengerasan jalan desa di depan rumah kepala desa masuk dalam 2x anggaran/ doble anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2020 masing masing sebesar 28 juta. Hanya dikerjakan di tahun 2020. Pengerasan jalan desa dengan markup yang tinggi di rt 02 rw 04, dekat rumah bapak Yuli Haryanto. Pengerasan jalan dilakukan untuk bagian tengah saja, dan jalan di kanan kiri sudah dilakukan pengerasan tahun 2010, bahkan 60-70% bagian tengah sudah dilakukan pengerasan swadaya, namun dimasukkan anggaran 2019 sebesar 31jt. Pembuatan website desa yang tidak kunjung dibayar padahal sudah 1 tahun lebih. Pembuat website sudah diminta kuitansi pembayaran namun tak kunjung diberikan uang sebagai ongkos pembuatan. Dalam pengerjaan proyek desa, tidak pernah dibuat panitia. Panitia yang ada hanya manipulasi. Pengadaan pengurus bumdes menghabiskan dana 15 juta, namun dana tidak pernah sampai. Setiap pembuatan infrastruktur desa yang melewati rumah warga, kepala desa selalu meminta sumbangan uang dengan alasan untuk membeli semen, padahal dana sudah ada. Dan masih banyak lagi. Mohon tindak lanjutnya

Disposisi

Jumat, 15 Mei 2020 - 18:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:47 WIB

Kabupaten Purworejo

Laporan anda kami teruskan ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:26 WIB

Kabupaten Purworejo

Terkait dengan pengaduan tersebut untuk Desa Kemiri Kidul, setelah kami klarifikasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kemiri Kidul maka siap segera akan ditindaklanjuti aduan tersebut. Demikian untuk menjadikan periksa guna seperlunya.