Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22267762
Rincian Aduan
LGWP22267762
Selesai
Public
Lampiran
asalamualaikum pak ganjar
selamat siang pak saya mau melaporkan bahwa saya d persulit oleh pihak wom finance peterongan semarang untuk klaim asuransi meninggalnya bapak saya
bapak saya meninggal pada bulan november tgl 30 2019
saat itu kami mengangsur sudah masuk tahun ke 2
sekarang sudah dpt 21 kali angsuran
saat pertama bapak saya meninggal saya sdh bertanya kepada wom apakah asuransinya bisa d cairkan tp kawabnya tdak bsa hanya ada asuransi kehilamgan motor
lalu saya pikir saya yg meneruskan membayarnya hingga sekarang
lalu kemarin saya d datangi debcolektor marah2 karena angsurannya belum bayar dan debkolektor nya bilang knapa asuransi kematiannya tidak d cairkan lalu saya jawab kemarin pas bpk meninggal bilamggnya gk ada
trs saya ke kantor wom d peterongan untuk menanyakan asuransi kembali dan umtuk minta rekturisasi tp pihak wom bilang asuransi bisa d cairkan d tahun pertama klo setelah itu tdk bisa lalu apa manfaatnya asuransi klo aturan dr kantor spt itu. pdhl kami sudh membayar asuransi. mau memcairkan asuransi d persulit pak dg berbgai alasan pdhl angsuran msh berjalan meskipun saat ini terlambat blm bsa bayar d karenakan tdk ada pemasukan
saya harap bapak bsa memberikan solusi terimakasih pak
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 13:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 15:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait asuransi Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466