Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22261771
KABUPATEN BANYUMAS, 14 Dec 2017
Pak Ganjar, Masa laporan di aplikasi LaporGub ini malah diburu dan beberapa kali saat apel pagi disindir oleh pejabat eselon untuk mengaku menjadikan suasana kerja tidak kondusif saling menuduh. Saya adalah suami dari istri yang sudah mengabdi 8 tahun di RS Margono, karena teman-teman istri saya sering kerumah bercerita buruknya manajemen di RS margono dan meminta tolong bantuan saya jadi saya mencoba melakukan riset selama 3 bulan untuk membuktikan dengan bantuan teman-teman jurnalis. Pada 17 agustus ada yang membuat laporan tentang tidak transparasinya jasa medis yang di RSUD Margono dan laporan tersebut dijawab oleh BKD bahwa semenjak 2015 jasa tenaga kontrak dan PNS sudah disamakan itu tidak benar. Yang benar ada jasa medis kusus yang diberikan kepada PNS, jadi PNS mendapatkan 2x jasa medis dalam sebulan diluar gaji pokok dan TPP. Pantas saja sudah berkali-kali pegawai kontrak mengeluh tentang kesejahteraan, pendapatan PNS saja 5x-7x lipat padahal kerjanya sama. Saya sudah survey semua rumah sakit milik pemprov jateng hanya margono yang paling berbeda, jasa medisnya jauh dibawah 2 rumah sakit terdekat milik kabupaten bahkan masih dibawah beberapa puskesmas milik kabupaten setempat. Pejabat eselon yang seharusnya membina dan mengembangkan justru buruk kelakuannya, jika ada pegawai yang mengkritik atau melakukan kesalahan akan diintimidasi dan diancam dikeluarkan "kalau tidak betah silahkan keluar banyak yang antri kesini" itu kata-kata yang sudah familiar oleh para pegawai. Banyak pegawai yg keluar karna hal tersebut,silahkan dicek saja tahun ini beberapa pegawai keluar. Padahal beberapa pejabat kelakuanya merokok di kantin atau di garasi ambulan, pergi saat jam kerja, tidak menguasai jabatan tidak mengetahui tupoksi bawahan, dsb. Margono banyak sekali kepalsuan dan kecurangan yang dilakukan silahkan sidak saja kesini dan lakukan wawancara dengan pegawainya secara privat dan acak. Maaf jika kata-kata saya kurang sopan tetapi saya bicara fakta apa yang selama ini saya amati di RS margono. Ini hanya beberapa sisi buruk di Margono,untuk yang baik juga banyak. Terima Kasih sudah menyediakan aplikasi seperti ini Pak Ganjar, anda tidak membatasi komunikasi dengan rakyat dan jangan sampai rakyat dilarang berbicara. Rakyat itu tuan bagi pemimpin terbaik.
Disposisi
Jumat, 05 Januari 2018 - 15:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Maret 2018 - 15:58 WIB
RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Perlu kami jelaskan bahwa setiap kali penerimaan dan atau perpanjangan kontrak Pegawai BLUD sudah kami jelaskan hak-hak dan kewajiban masing-masing tenaga Pegawai BLUD.
Tentang pemberian insentif perlu kami jelaskan bahwa untuk tenaga PNS mendapatkan :
1. Gaji
2. TPP
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Tenaga BLUD :
1. Gaji
2. Tunjangan kinerja
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Point 1 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 2 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 3 tenaga PNS dan BLUD cara penilainya tidak dibedakan (sama persis).
Point 4 Sesui Profesi.
Apabila belum jelas untuk hak-hak karyawan BLUD silahkan bisa mengirim email, sms dan atau datang langsung kebagiaan Kepala Bagian Umum atau Kepala bagian Keuangan untuk diberi penjelasan lebih lanjut.
Progress
Senin, 05 Maret 2018 - 16:02 WIB
RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Perlu kami jelaskan bahwa setiap kali penerimaan dan atau perpanjangan kontrak Pegawai BLUD sudah kami jelaskan hak-hak dan kewajiban masing-masing tenaga Pegawai BLUD.
Tentang pemberian insentif perlu kami jelaskan bahwa untuk tenaga PNS mendapatkan :
1. Gaji
2. TPP
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Tenaga BLUD :
1. Gaji
2. Tunjangan kinerja
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Point 1 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 2 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 3 tenaga PNS dan BLUD cara penilainya tidak dibedakan (sama persis).
Point 4 Sesui Profesi.
Apabila belum jelas untuk hak-hak karyawan BLUD silahkan bisa mengirim email, sms dan atau datang langsung kebagiaan Kepala Bagian Umum atau Kepala bagian Keuangan untuk diberi penjelasan lebih lanjut.
Selesai
Senin, 05 Maret 2018 - 16:03 WIB
RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Perlu kami jelaskan bahwa setiap kali penerimaan dan atau perpanjangan kontrak Pegawai BLUD sudah kami jelaskan hak-hak dan kewajiban masing-masing tenaga Pegawai BLUD.
Tentang pemberian insentif perlu kami jelaskan bahwa untuk tenaga PNS mendapatkan :
1. Gaji
2. TPP
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Tenaga BLUD :
1. Gaji
2. Tunjangan kinerja
3. Jasa pelayanan langsung berdasarkan kinerja yang bersangkutan yang bekerja ditempat pelayanan
4. Jasa tidak langsung berdasarkan point / indeks
Point 1 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 2 sesuai Peraturan Gubernur.
Point 3 tenaga PNS dan BLUD cara penilainya tidak dibedakan (sama persis).
Point 4 Sesui Profesi.
Apabila belum jelas untuk hak-hak karyawan BLUD silahkan bisa mengirim email, sms dan atau datang langsung kebagiaan Kepala Bagian Umum atau Kepala bagian Keuangan untuk diberi penjelasan lebih lanjut.