Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22121887
18 Jan 2017
Asslmlkm,pak gub yg di rakhmati Allah,terkait peraturan pakaian dinas di lingkungan pemprov jateng terutama bagi yg berjilbab,di tentukan jilbab harus di masukan ke dlm baju,hal ini menjadi dilema dikalangan pegawai berjilbab.di satu sisi itu adalah peraturan yg dibuat,di sisi lain ada kewajiban yg lbh besar yaitu mengikuti perintah agama,bahwasanya berjilbab tdk hanya sekedar berjilbab tetapi ada aturannya,berjilbab harus menutupi dada.Kami berharap ada kebijakan dr pak gub yg bs menyelesaikan polemik ini.haruskah kami berjilbab sesuai peraturan gubernur tetapi kami harus melanggar aturan agama.mohon petunjuknya.terimakasih
Disposisi
Kamis, 19 Januari 2017 - 06:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Januari 2017 - 07:30 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 20 Januari 2017 - 15:45 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH