Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22021216
Rincian Aduan
LGWP22021216
Selesai
Public
Terimakasih atas jawaban DISPERAKIM terkait PTSL di desa tedunan kedung jepara yg belum dilaksanakan.
Namun perlu saya sampaikan,saya sudah memohon ke pemdes Tedunan dan BPN jepara namun jawabannya seperti yg sudah saya sampaikan di aduan saya sebelumnya,terkesan memang di tiadakan PTSL di tedunan kedung jepara.sementara desa desa tetangga sudah melaksanakan.
Untuk itu saya memohon dengan sangat stakeholder pemerintahan provinsi mendorong stakeholder pemkab Jepara agar melaksanakan program PTSL tsb.karena program PTSL ini sangat di nanti banyak warga masyarakat desa tedunan.
Demikian yg bisa saya sampaikan.
Terimakasih...
Disposisi
Rabu, 12 September 2018 - 13:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 14 September 2018 - 08:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bahwa PTSL merupakan Proyek yg dilakukan oleh Kementetian ATR/BPN,sehingga segala sesuatu tentang penetapan lokasi yg akan dijadikan proyek PTSL menjadi kewenangannya. silahkan berkoordinasi dg Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.terima kasih
Selesai
Jumat, 14 September 2018 - 08:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan