Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22021216

Rincian Aduan

LGWP22021216

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
12 Sep 2018
0 ditandai
Terimakasih atas jawaban DISPERAKIM terkait PTSL di desa tedunan kedung jepara yg belum dilaksanakan. Namun perlu saya sampaikan,saya sudah memohon ke pemdes Tedunan dan BPN jepara namun jawabannya seperti yg sudah saya sampaikan di aduan saya sebelumnya,terkesan memang di tiadakan PTSL di tedunan kedung jepara.sementara desa desa tetangga sudah melaksanakan. Untuk itu saya memohon dengan sangat stakeholder pemerintahan provinsi mendorong stakeholder pemkab Jepara agar melaksanakan program PTSL tsb.karena program PTSL ini sangat di nanti banyak warga masyarakat desa tedunan. Demikian yg bisa saya sampaikan. Terimakasih...

Disposisi

Rabu, 12 September 2018 - 13:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 14 September 2018 - 08:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bahwa PTSL merupakan Proyek yg dilakukan oleh Kementetian ATR/BPN,sehingga segala sesuatu tentang penetapan lokasi yg akan dijadikan proyek PTSL menjadi kewenangannya. silahkan berkoordinasi dg Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.terima kasih

Selesai

Jumat, 14 September 2018 - 08:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan