Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21879944
Rincian Aduan
LGWP21879944
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar.
Terkait dgn sistem Zonasi pak ini, saya sebagai ortu siswa merasa tdk adil. Padahal Jarak rumah ke sekolah pilihan anak kami (SMA N 1 magelang) hanya terpaut 4 km, namun kenapa daerah lain sprti tegalrejo yang berkali kali lipat lebih jauh bisa di dalam zona.? Tolong perbaiki pak sistem pembagiannya... Matursuwun pak..
Disposisi
Senin, 08 April 2019 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 08 April 2019 - 10:07 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.
Selesai
Selasa, 09 April 2019 - 07:07 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.