Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21879944

Rincian Aduan

LGWP21879944

Selesai Public
KOTA MAGELANG
06 Apr 2019
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar. Terkait dgn sistem Zonasi pak ini, saya sebagai ortu siswa merasa tdk adil. Padahal Jarak rumah ke sekolah pilihan anak kami (SMA N 1 magelang) hanya terpaut 4 km, namun kenapa daerah lain sprti tegalrejo yang berkali kali lipat lebih jauh bisa di dalam zona.? Tolong perbaiki pak sistem pembagiannya... Matursuwun pak..

Disposisi

Senin, 08 April 2019 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 April 2019 - 10:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak  sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.

Selesai

Selasa, 09 April 2019 - 07:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang. 2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.