Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21635387
Rincian Aduan
LGWP21635387
Selesai
Public
Lampiran
Kepada bpk gubernur yth.
Nama saya Agus widayanto
Saya adalah karyawan suatu perusahaan PT.TKPI yg beralamatkan di jln.Ambarawa-Magelang km 13 desa pingit kec.Pringsurat kab. Temanggung.
Dalam hal ini saya mewakili teman2 saya,yang menurut sya mendapat perlakuan diskriminasi upah dari perusahaan kami,
Saya pribadi bkrja diperusahaan tsb udah 9 thn (5thun kontrak dan 4 tahun terakhir udah diangkat krywn tetap),bahkan tmn2 sya yg lain banyak yg lebih lama dari saya bekerja diperusahaan ini namun sampai saat ini masih digaji dg UPAH MINIMUM saja,tnpa pandang buluh masa kerjanya brp,jabatan apa,tnggung jwb dan resiko pekerjaanya gmna. Teman2 saya yg mendapat perlakuan sama seperti saya,secara perwakilan udah ada yg komplain ke bagian personalia, mengadu ke pihak serikat pekerja di tempat kami tapi tidak membuahkan hasil.
Tentang UPAH MINIMUM Dalam UU mentri ketenagaan kerja dan Transmigrasi No.7 thn 2013 pasal 1 ayat 1 Dijelaskan "Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman"
Dan di UU tsb pasal 15 ayat 2 tertulis jelas pula " Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1(satu) tahun"
Prtanyaan saya: apakah perusahaan saya sistem upahnya sudah sesuai prosedur sesuai UU yang berlaku di negara ini? dan Apa yg mesti sya lakukan jika masa kerja sya sudah 5 tahun sebagai krywn kontrak + 4 tahun kryawn tetap disatu perusahaan tp masih dibayar upah minimum??
Terima kasih sebelumnya atas perhatianya
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2017 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 15 Maret 2017 - 10:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 11 Juli 2017 - 13:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Dari hasil pem tadi, tkpi sdh ada struktur dan skala upah, ada tunjangan masa kerja, jadi kalo pelapor menyatakan bahwa upahnya sama dengan yg baru msk, tidak benar karena ada perbedaan di tunj masa kerja, dan dia bisa naik gol nya berdSarkan penilaian dan kebutuhan perusahaan.
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 13:08 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai