Rincian Aduan : LGWP21635387

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 05 Mar 2017

Kepada bpk gubernur yth. Nama saya Agus widayanto Saya adalah karyawan suatu perusahaan PT.TKPI yg beralamatkan di jln.Ambarawa-Magelang km 13 desa pingit kec.Pringsurat kab. Temanggung. Dalam hal ini saya mewakili teman2 saya,yang menurut sya mendapat perlakuan diskriminasi upah dari perusahaan kami, Saya pribadi bkrja diperusahaan tsb udah 9 thn (5thun kontrak dan 4 tahun terakhir udah diangkat krywn tetap),bahkan tmn2 sya yg lain banyak yg lebih lama dari saya bekerja diperusahaan ini namun sampai saat ini masih digaji dg UPAH MINIMUM saja,tnpa pandang buluh masa kerjanya brp,jabatan apa,tnggung jwb dan resiko pekerjaanya gmna. Teman2 saya yg mendapat perlakuan sama seperti saya,secara perwakilan udah ada yg komplain ke bagian personalia, mengadu ke pihak serikat pekerja di tempat kami tapi tidak membuahkan hasil. Tentang UPAH MINIMUM Dalam UU mentri ketenagaan kerja dan Transmigrasi No.7 thn 2013 pasal 1 ayat 1 Dijelaskan "Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman" Dan di UU tsb pasal 15 ayat 2 tertulis jelas pula " Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1(satu) tahun" Prtanyaan saya: apakah perusahaan saya sistem upahnya sudah sesuai prosedur sesuai UU yang berlaku di negara ini? dan Apa yg mesti sya lakukan jika masa kerja sya sudah 5 tahun sebagai krywn kontrak + 4 tahun kryawn tetap disatu perusahaan tp masih dibayar upah minimum?? Terima kasih sebelumnya atas perhatianya

0 Orang Menandai Aduan Ini