Rincian Aduan : LGWP21406269

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Aug 2020

Kepada Yth Pak Gubernur. Menanggapi postingan Dinas Pariwisata Demak tanggal 20 Juli 2020 dan 22 Agustus 2020 "Sosialisasi Jam Buka Rumah makan terkait Penanggulangan Wabah Covid 19 di Demak kepada Rumah Makan Padang Buyung Jaya milik Afrizal Agus Tujoko di Jalan Sultan Trenggono depan Dishub kota. Setelah 1 bulan diberikan sosialisai dan peringatan lisan tulisan, namun rumah makan tersebut masih beroperasi 24 jam. Dalam Undang Undang nomer 45 tahun 2020 (Revisi UU nomer 29 ) pasal 15 jelas tertulis sangsi berupa "Penutupan "bagi pengusaha pemilik rumah makan /kafe restoran yang sengaja melanggar tidak mengindahkan teguran lisan dan tulisan. Mohon agar Bapak Gubernur menindak para aparat pemerintah yang sengaja melindungi/membela/menutupi/ para pelaku pelanggaran di wilayah Demak dan Jawa Tengah lainnya. Kami masyarakat sudah banyak yang menderita dan prihatin melihat wabah menyebar dan tidak didukung oleh warga yang sengaja melanggar peraturan demi keuntungan pribadi. Mohon hukum ditegakkan adil merata tidak hanya pada kalangan kecil saja seperti kejadian dipasar Bintoro dipaksa tutup bahkan disiang hari oleh Satpol PP. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini