Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21310723

Rincian Aduan

LGWP21310723

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu alaikum wr wb Saya Nur romadhon warga semarang. Berkenaan dengan anjuran pemerintah terkait covid19 utk stay at home dan dampak ekonomi yg terjadi. Diumumkan oleh presiden dan gubernur semua pembiayaan yg dibawah OJK utk memberi relaksasi kredit di Adira finance ( no kontrak saya: 042118110723 ) Saya mengajukan relaksasi kredit di Adira finance tapi yg terjadi menurut saya malah memberatkan. Saya sudah membayar 17/35. Penangguhan angsuran 2 bulan dikenakan biaya 350 ribu. Selanjutnya angsuran ke 18 sampai 35 angsuran dinaikkan 20 ribu dari angsuran awal. Berarti penangguhan 2 bulan itu berbiaya 350 ribu ditambah 20 ribu x 18 = 710.000. (Angsuran saya 683.000/bulan) Bukankah itu malah semakin memberatkan. Mohon solusinya utk masalah ini. Terimakasih. Wassalamu alaikum wr wb

Disposisi

Selasa, 28 April 2020 - 13:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 20:27 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak ADIRA Finance supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466