Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21275416

Rincian Aduan

LGWP21275416

Selesai Public
06 Jan 2018
0 ditandai
Mohon informasi terkait pelaksanaan atau sosialisasi Undang Undang Ketenaga Kerjaan. Bagaimana pekerja bisa mengerti hak dan kewajibannya apabila undang-undang tersebut tidak disosialisasikan / dilaksanakan. Kemudian bagaimana penanganan pekerja yang berperkara dengan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memperoleh hak hak mereka

Disposisi

Senin, 08 Januari 2018 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 08 Januari 2018 - 10:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 08 Januari 2018 - 10:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pembinaan dan Sosialisasi UU Ketenaga kerjaan menjadi kewajiban dan kewenangan petugas Mediator dan Petugas Teknis Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kab/ Kota. Disnaker Kab/ Kota akan berkoordinasi dg Disnakertrans Prov. dlm rangkan pembinaan hubungan industrial. Terima kasih

Selesai

Senin, 08 Januari 2018 - 10:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai