Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21275416
Rincian Aduan
LGWP21275416
Selesai
Public
Mohon informasi terkait pelaksanaan atau sosialisasi Undang Undang Ketenaga Kerjaan. Bagaimana pekerja bisa mengerti hak dan kewajibannya apabila undang-undang tersebut tidak disosialisasikan / dilaksanakan. Kemudian bagaimana penanganan pekerja yang berperkara dengan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memperoleh hak hak mereka
Disposisi
Senin, 08 Januari 2018 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2018 - 10:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 08 Januari 2018 - 10:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pembinaan dan Sosialisasi UU Ketenaga kerjaan menjadi kewajiban dan kewenangan petugas Mediator dan Petugas Teknis Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kab/ Kota. Disnaker Kab/ Kota akan berkoordinasi dg Disnakertrans Prov. dlm rangkan pembinaan hubungan industrial. Terima kasih
Selesai
Senin, 08 Januari 2018 - 10:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai