Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21263718

Rincian Aduan

LGWP21263718

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Jul 2017
0 ditandai
pak saya indah warga demak, tolong untuk pembuatan KTP jgn di persulit saya membuat ktp dari kelas 2 SMA sampai saya kuliah semester 2 blm jadi ingin buat kembali namun pihak kecamatan tidak mengizinkan karena alasan harus nunggu pembuatan KTP yang pertama jadi, setelah saya tunggu 1tahun belum ada tanda-tanda ktp saya jadi, setelah itu saya membuat lagi dan di perbolehkan oleh pihak kecamatan dan saya harus ngurus sendiri ke kabupaten, sesampainya di kabupaten saya suruh nggu 3bulan setelah nunggu selama 3bulan belum jadi lagi saya harus nunggu 8 bulan, namun saya ambil pada bulan ke 10 dan saya kesana belum jadi, dan akhirnya saya harus menunggu 4 hari lagi agar KTP saya jadi. apa dengan seperti itu prosedur pembuatan KTP, jika ada apa apa di jalan apakah mau menanggung pihak catatan sipil? kami suruh bolak balik, apakah tidak ada jalan yang lebih mudah untuk mengurus hal seperti ini, tolong di efaluasi pak! suwun salam jateng gayeng

Disposisi

Senin, 24 Juli 2017 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2017 - 14:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 24 Juli 2017 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk Demak kebijakan kepala dinas monggo tindak langsung ke Dinas Dukcapil Kab Demak, blanko tersedia dengan jumlah terbatas, diurus sendiri tidak boleh diwakilkan, membawa KK nggih. Terima kasih.

Selesai

Senin, 24 Juli 2017 - 15:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab