Rincian Aduan : LGWP21198279

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 17 Jan 2020

Pak kami merasa dipersulit dalam proses pengajuan sertifikat oleh perangkat desa, pd hal th 1990 kami membeli tanah tersebut dari perangkat desa dgn bukti kwitansi jual beli dan dibebankan SPPT tahunan, pd hal kepala desa sdh menandatangani berkas pelepasan tanah tp di tarik kembali dgn berbagai macam alasan

0 Orang Menandai Aduan Ini