Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21052383

Rincian Aduan

LGWP21052383

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Aug 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak ganjar.. Pengduan soal bansos, knpa di kampung penerima basos dipilih"y pak.kan klau umkm, sendiri keramin sebelum lebaran sya dpet info dri kluarhan dpet bantuan,,, giliran sya cairin kog g bsa y pak,pdhal persyaratan sudah sya patuhi. ???????? pak ganjar tolong di perhatianya kampung sya. Yg kemarin bpak sempet mmpir di rumahnya bu, lasemi. Beliu seorang ledek. Sekali lagi ???????? pak ganjar.

Disposisi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi ,UKM Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara dapat kami sampaikan bahwa  bantuan untuk UMKM ( BPUM ) atau Bantuan Produksi bagi Usaha Mikro yang dicanangkan oleh Presiden RI Bapak Jokowi dimana Calon penerima pelaku Usaha Mikro harus  mendaftar dahulu melalui Web site atau online dengan melampirkan beberapa syarat seperti e KTP,  no KK, SKU atau NIB, No. HP ditujukan kepada Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan selanjutnya didaftarkan ke Dinas Koperasi UKM Prov Jateng dan diteruskan ke Kementerian Koperasi UKM RI yang kemudian tidak secara otomatis dapat,  akan tetapi di verikasi oleh Kementerian Koperasi UKM RI apakah si pelaku Usaha Mikro mempunyai tanggungan hutang di Bank atau tidak.
Kalau memang sudah lolos semua baru diterbitkan SK, dan mendapatkan bantuan sebesar. Rp.1.200.000, / per pelaku usaha mikro -yang disalurkan melalui bank penyalur BRI dengan pemberitahuan lewat SMS. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.