Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21015587
Rincian Aduan
LGWP21015587
Progress
Public
saya GM dari perusahaan logistik dan paket, saya sangat menyesalkan peratutan gubernur bahwa perusahaan jasa transportasi harus menggunakan plat hitam dan tidak ada subsidi. dalam kondisi terdampak covid, perusahaan dan usaha sedang terpuruk, kenapa pak gubernur mebuat kebijakan yang emmbuat kami semakin terpuruk terkait ada biaya tinggi dan terus terang kami akan bebankan ini ke konsumen dan dampaknya dalam jangka panjang harga kebuuhan pokok juga akan naik.
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:09 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Progress
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:16 WIBDINAS PERHUBUNGAN
dpt kami sampaikan Sesuai PM. 49/2017 ttg JPT & PM 89/2019 ttg NSPK sektor phb laut, terkait kewenangan pemprov cq.Dishub dlm hal perizinan usaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) adalah memverifikasi kelengkapan pemenuhan administrasi & teknik. Utk aspek teknik terkait memiliki/menguasai kendaraan operasional roda 4, tdk mengatur ttg warna plat nopol. Akan kami bantu koordinasikn dgn instansi terkait, karena terkait izin usaha angkutan barang/trucking ada pd Dishub Kab/Kota setempat, suwun