Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20970217
KABUPATEN KENDAL, 23 Jun 2014
salam pak Ganjar, mohon keterangannya dong pak, terkait biaya mutasi sepeda motor roda 2. menurut info yang saya dapat dari internet biaya mutasi sepeda motor roda 2 itu Rp.80.000 (PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri), kemarin saya mutasi di SAMSAT KENDAL suruh bayar Rp.100.000 (tanpa kuitansi), dan biaya cek fisik Rp.20.000 (tanpa kuitansi). apa emang setiap pembayaran di SAMSAT KENDAL tidak ada kuitansinya ya? dan apakah nanti kalau ambil BPKB baru juga bakal ada biaya lagi?
Disposisi
Selasa, 24 Juni 2014 - 07:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 November 2014 - 11:38 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:21 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah