Rincian Aduan : LGWP20924461

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 02 May 2020

beberapa waktu yang lalu saya telah membuat laporan di apk,lapor gubernur,saya cuma mau tau saja,apakah yang saya keluhkan tentang desa saya ini mengandung unsur pencemaran nama baik,sehingga ketika saya mendapat panggilan dibale desa pihak kepala desa bilang klo saya melanggar uu ite,tolong saya diberi penjelasan karna saya orang awam yang buta hukum,dan lagi apa kah harus data pelapor tidak di private kan🙏🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini