Detail Aduan
Disposisi
Senin, 23 September 2019 - 15:31 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:05 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bersama bahwa pendidikan jenjang SD merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, oleh karena itu laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk agar ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah kepada orangtua/wali. Sebelum itu, panjenengan juga bisa konsultasi langsung kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah mengenai pembiayaan pendidikan.
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 09:16 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bersama bahwa pendidikan jenjang SD merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, oleh karena itu laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk agar ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah kepada orangtua/wali. Sebelum itu, panjenengan juga bisa konsultasi langsung kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah mengenai pembiayaan pendidikan.