Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20854375
KABUPATEN GROBOGAN, 21 May 2020
Selamat malam Pak Ganjar. Saya ismail dari kelurahan Tambakan kecamatan gubug kabupaten grobogan. Maaf sebelumnya pak, saya minta tolong di koreksi data warga Tambakan yang berhak atas bantuan covid dan bantuan sembako. Ini saya perwakilan dari desa kami karena. Sebab itu saya kepengen tepat pada sasaran. Karena ada sebagian warga yang seharusnya dapat malah ga dapat, yang seharusnya ga dapat malah dapat. Karena saya mengadu bukan urusan pribadi saya tapi ini hak orang yang seharusnya berhak atas bantuan. Terimakasih semoga Bapak merespon saya. Selamat malam dan terimakasih ????????????????
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 05:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:16 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 01 Juni 2020 - 07:23 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tambakan Kec. Gubug bahwa Sdr. Ismail telah terdaftar sebagai penerima bantuan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Senin, 01 Juni 2020 - 07:23 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tambakan Kec. Gubug bahwa Sdr. Ismail telah terdaftar sebagai penerima bantuan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.