Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20742215
Rincian Aduan
LGWP20742215
Selesai
Public
Lampiran
Selamat siang, saya menanyakan perihal program bbn tangan ke 2 yg gratis.
Karena barusan saja saya mengurus mutasi roda 2 dari plat K jepara u/ pindah ke H semarang selatan, saat pengurusan di samsat kab.jepara yg cukup memakan waktu 2 jam u/ pencabutan berkas dan masih perlu menunggu info dari pihak samsat kab.jepara apabila berkas sudah bisa diambil ( nanti akan di sms ) sesampainya di proses terakhir dimana saya mendapatkan srt jalan u/ digunakan selama stnk & bpkb asli masih diproses mutasi di lingkup samsat kab.jepara tidak saya sangka pihak samsat kab.jepara ( bagian mutasi ) meminta biaya u/ mutasi keluar sebesar Rp 150.000,00.
Karena merasa janggal saya menanyakan ke petugasnya, dan polisi tsb menjawab: untuk mutasi keluar memang dikenakan biaya Rp 150.000,00 dan saya meminta tanda terima dari biaya tsb ( foto terlampir ).
Apakah hal ini memang benar adanya ?
Terimakasih,
Christian. K
Disposisi
Kamis, 23 November 2017 - 06:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 10:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 14 Desember 2017 - 12:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Sudah benar...penerbitan surat mutasi sesuai PP 60 th 2016 dikenakan PNBP 120rb untuk kendaraan roda 2