Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20675239
Rincian Aduan
LGWP20675239
Selesai
Public
bapak gubernur kita dr masyarakat nelayan, kita yg dulu prn buat kartu nelayan dg kode B2 yg tdk bs diasuransi, dikarnakan kita gak tau mn yg bs asuransi, mana yg tidak ya kita terlanjur buat kartu nelayan yg tdk bs di asuransi sedangkan kita nelayan kecil, tolong agar kita dapat kebijakan agar bs membuat asuransi nelayan, setidak2nya kita pny jaminan kecelakaan para nelayan kecil
Disposisi
Senin, 25 September 2017 - 07:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Verifikasi
Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:57 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan bapak :
- Dasar pelaksanaan kartu nelayan dan asuransi nelayan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/PERMEN-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
- Pedoman Teknis Kartu Nelayan Tahun 2011;
- Kewenangan dalam identifikasi dan validasi pendaftaran kartu nelayan menjadi kewenangan Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan di Kabupaten/Kota;
- Nomor Kartu Nelayan dengan Kode B2, diberikan kepada nelayan yang menggunakan kapal berukuran 10-30 GT;
- Bantuan pembayaran premi asuransi oleh pemerintah hanya diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran dibawah 10 GT;
- Bagi Nelayan Buruh (ABK) pada kapal berukuran diatas 10 GT, pemberian asuransi menjadi tanggung jawab pemilik kapal;
- Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Bapak benar-benar termasuk dalam kategori nelayan kecil dengan kapal dibawah 10 GT, maka bapak dapat menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota sesuai tempat domisili untuk melakukan perubahan pada kartu nelayan, yang selanjutnya akan dilakukan pendataan dan validasi ulang mengenai kebenaran permohonan bapak oleh petugas;
- Apabila kartu nelayan dengan nomor baru telah diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, bapak dapat mengusulkan kepada dinas tersebut untuk dimasukkan dalam program bantuan premi asuransi bagi nelayan.
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:58 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan bapak :
- Dasar pelaksanaan kartu nelayan dan asuransi nelayan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/PERMEN-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
- Pedoman Teknis Kartu Nelayan Tahun 2011;
- Kewenangan dalam identifikasi dan validasi pendaftaran kartu nelayan menjadi kewenangan Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan di Kabupaten/Kota;
- Nomor Kartu Nelayan dengan Kode B2, diberikan kepada nelayan yang menggunakan kapal berukuran 10-30 GT;
- Bantuan pembayaran premi asuransi oleh pemerintah hanya diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran dibawah 10 GT;
- Bagi Nelayan Buruh (ABK) pada kapal berukuran diatas 10 GT, pemberian asuransi menjadi tanggung jawab pemilik kapal;
- Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Bapak benar-benar termasuk dalam kategori nelayan kecil dengan kapal dibawah 10 GT, maka bapak dapat menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota sesuai tempat domisili untuk melakukan perubahan pada kartu nelayan, yang selanjutnya akan dilakukan pendataan dan validasi ulang mengenai kebenaran permohonan bapak oleh petugas;
- Apabila kartu nelayan dengan nomor baru telah diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, bapak dapat mengusulkan kepada dinas tersebut untuk dimasukkan dalam program bantuan premi asuransi bagi nelayan.