Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20662646
Rincian Aduan
LGWP20662646
Selesai
Public
Selamat malam pemprov Jateng, saya sebagai bagian dari warga desa Kapuan, mendengar keluhan-keluhan dari saudara-saudara di kampung karena posisi saya sekarang di luar kota, ingin melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan dan/atau kepentingan pribadi perangkat desa Kapuan, Seperti halnya kondisi saat ini, BANTUAN PENANGANAN COVID-19 DAN BANTUAN LAINNYA gencar diberikan kepada masyarakat yang berhak, terimakasih atas bantuan tersebut, akan tetapi pelaksanaan di Desa Kapuan terindikasi dilakukan secara tidak adil, tidak merata, tidak berdasarkan kondisi masyarakat sebenarnya dan adanya korupsi oleh perangkat-perangkat desa.
Secata fakta pembagian didasarkan kepada proses pilkades 2019, di desa kapuan diantara pemilih dengan mudah diklasifikasikan bahwa mereka pendukung pihak lurah saat ini atau pihak lawan yang kalah, PEMBAGIAN BANTUAN-BANTUAN TERSEBUT DIDASARKAN KEPADA APAKAH WARGA TERSEBUT MERUPAKAN PEMILIH LURAH ATAU BUKAN, apabila warga tersebut adalah pemilih lawan, berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya warga tersebut berhak, MAKA WARGA TERSEBUT TIDAK MENJADI DAFTAR PENERIMA,
praktik tersebut sangat jelas terjadi DI DESA KAPUAN, fakta angka ataupun dokumen valid apabila proses laporan ini ditanggapi dapat didengarkan keluhan-keluhan langsung dari para warga,
KAMI MOHON DARI PEMPROV DAPAT LANGSUNG MENYIDAK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DI DESA KAPUAN
terimakasih Pemprov Jateng
tidak ada lagi tempat mengeluh bagi warga kami, karna semua dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat,
KAMI Mohon dengan sangat,
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:10 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 05 Oktober 2020 - 15:00 WIBKabupaten Blora
aduan tentang bansos kami teruskan ke keluarahan Kapuan
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 15:00 WIBKabupaten Blora
terkait aduan tentang Bansos di Keluarahan Kapuan, berikut adalah Jawaban dari Pak Lurah Kapuan..
BST, BPNT Perluasan, dan yg lain kecuali BLT Dana Desa, Desa hanya penyambung / Memfasilitasi penyalurannya saja, data nama2 warga yg keluar utk mendapatkan Bantuan tersebut tidak punya kewengan apa2, trus Pemerintah desa/ perangkat desa berpeluang korupsi itu salah, tidak benar, kalau dalam hal bantuan ini saya menyampingkan hal lawan politik, , Proses hak desa saya lakukan dengan mekanisme sesuai aturan, desa mengadakan musdes, untuk yg mendapat bantuan tepat sasaran, tapi yg pasti bantuan turun ke desa berdasarkan BPS yg Tahun 2010 diantaranya. kami menyadari banyak yang tidak tepat sasaran, yaitu bansos sosial tunai. kami sudah mengkomunikannya dengan dinas terkait dan tidak bisa dirubah. saya yakin jika BLT hasil musdes tidak ada yang salah sasaran