Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20627988

Rincian Aduan

LGWP20627988

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Feb 2020
0 ditandai
Bp. Ganjar yg terhormat saya Guru di sekolah swasta dengan masa kerja 30 tahun. honor belum UMK tapi potongan BPJS saya dianggap sudah UMK. sehingga gaji yang kecil dipotong menyesuaikan UMK. mohon bantuan bagaimana menyelesaikan! beberapa bulan yg lalu saya juga sudah melapirkan masalah saya, sudah didisposisi ke kabupaten, tapi kok belum ada kelanjurannya.

Disposisi

Minggu, 02 Februari 2020 - 17:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program Jaminan Kesehatan dalam pelaksanaanny mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan ditetapkannya UMK Jawa Tengah maka besaran UMK menjadi batas bawah yang harus dipenuhi oleh seluruh Pemberi Kerja dalam memberikan gaji/ upah bagi karyawan, sehingga perhitungan iuran JKN juga mengikuti ketetapan tersebut. Apabila ada Pemberi Kerja yang melanggar regulasi yang berlaku dengan menggaji dibawah UMK, BPJS Kesehatan tidak punya kewenangan untuk melakukan perhitungan iuran mengikuti Gaji/Upah di bawah UMK yang melanggar regulasi, demikian pula BPJS kesehatan tidak punya kewenangan mendorong atau memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja agar mematuhi regulasi dalam memberikan gaji/upah minimal UMK, karena kewenangan tersebut dimiliki oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan untuk dapat melakukan pengawasan dan Pemeriksaan atas ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pemberian gaji/upah. Silahkan melaporkan gaji dibawah UMK ke Dinas yang membidangi masalah Ketenagakerjaan setempat.

Progress

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program Jaminan Kesehatan dalam pelaksanaanny mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan ditetapkannya UMK Jawa Tengah maka besaran UMK menjadi batas bawah yang harus dipenuhi oleh seluruh Pemberi Kerja dalam memberikan gaji/ upah bagi karyawan, sehingga perhitungan iuran JKN juga mengikuti ketetapan tersebut. Apabila ada Pemberi Kerja yang melanggar regulasi yang berlaku dengan menggaji dibawah UMK, BPJS Kesehatan tidak punya kewenangan untuk melakukan perhitungan iuran mengikuti Gaji/Upah di bawah UMK yang melanggar regulasi, demikian pula BPJS kesehatan tidak punya kewenangan mendorong atau memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja agar mematuhi regulasi dalam memberikan gaji/upah minimal UMK, karena kewenangan tersebut dimiliki oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan untuk dapat melakukan pengawasan dan Pemeriksaan atas ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pemberian gaji/upah. Silahkan melaporkan gaji dibawah UMK ke Dinas yang membidangi masalah Ketenagakerjaan setempat.

Selesai

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program Jaminan Kesehatan dalam pelaksanaanny mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan ditetapkannya UMK Jawa Tengah maka besaran UMK menjadi batas bawah yang harus dipenuhi oleh seluruh Pemberi Kerja dalam memberikan gaji/ upah bagi karyawan, sehingga perhitungan iuran JKN juga mengikuti ketetapan tersebut. Apabila ada Pemberi Kerja yang melanggar regulasi yang berlaku dengan menggaji dibawah UMK, BPJS Kesehatan tidak punya kewenangan untuk melakukan perhitungan iuran mengikuti Gaji/Upah di bawah UMK yang melanggar regulasi, demikian pula BPJS kesehatan tidak punya kewenangan mendorong atau memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja agar mematuhi regulasi dalam memberikan gaji/upah minimal UMK, karena kewenangan tersebut dimiliki oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan untuk dapat melakukan pengawasan dan Pemeriksaan atas ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pemberian gaji/upah. Silahkan melaporkan gaji dibawah UMK ke Dinas yang membidangi masalah Ketenagakerjaan setempat.