Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20438235
KABUPATEN BREBES, 08 Nov 2016
Assalamu’alaikum wr wb. Nama saya Waryono, saya warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. Saya ingin melaporkan praktek pungli yang terjadi di desa saya yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Dimana setiap warga di desa saya membayar Rp. 50.000,- per SPPT-PBB. Pihak pemerintah desa mengatakan bahwa agenda ini adalah Klantingan. Saya sendiri belum tahu bahwa Klantingan itu apa, maka saya bertanya kepada sesepuh di desa saya apa yang dinamakan Klantingan. Yang dinamakan Klantingan di daerah Brebes adalah pengukuran ulang PBB. Karena saya ingin tahu apa itu Klantingan maka saya ingin menanyakan langsung kepada petugas yang sedang melakukan pekerjaannya tersebut. Kebetulan pada saat itu petugas yang mengukur sudah sampai di lingkungan saya tepatnya pada hari Kamis 22 September 2016, kemudian saya bertanya kepada petugas tersebut “Pak ini ada apa ko ngukur pakai alat GPS?”, Petugas “Ini mas saya lagi ngukur tanah disini, soalnya Desa Karangsari itu ada masalah beberapa hektar bidang tanah hilang atau tidak terdaftar maka dilakukan lagi pengecekan ulang. Saya dari BPK, saya ditugaskan untuk pengecekan saja”. Kemudian saya bertanya kepada petugas tersebut apakah dalam pengecekan ini dipungut biaya?, petugas tersebut menjawab “Dalam tugas ini masyarakat tidak dipungut biaya 1% pun atau gratis. Karena disini saya hanya pengecekan ulang atau pemutakhiran data. Kalaupun dari pihak desa memunguti biaya dalam hal ini saya tidak tahu mas”. Jadi dalam hal ini saya berkesimpulan bahwa pihak Pemerintah Desa memanfaatkan hal tersebut dan diagendakan sebagai program desa sebagai Klantingan. Sementara itu saya punya teman yang bekerja di BPN, dia menjelaskan bahwa yang dinamakan Klantingan dinas yang terkait adalah BPN, bukan dari BPK. BPN yang berhak mengukur, menentukan luas yang tertera pada SPPT-PBB, kalau hanya pengecekan dan yang melakukannya adalah dari Dinas BPK itu biasanya berhubungan dengan pajaknya. Karena sebagian besar masyarakat di desa saya berpendidikan rendah maka mereka tidak tahu hal tersebut. Di desa saya itu warga kalau disuruh bayar ini itu langsung nurut, mereka tidak tahu apa fungsi dan kenapa mereka ditariki pembayaran dari desa sebesar itu. Istilahnya dalam bahasa jawa disini itu “Ora ngerti apa-apa, sing penting nurut”, dalam bahasa Indonesia “Tidak tahu apa-apa yang penting nurut saja”. Beginilah yang terjadi selama bertahun-tahun di desa saya. Saya sudah berjuang untuk menyuarakan hak rakyat bahwa rakyat berhak tahu informasi yang terjadi, perkembangan apa saja yang sedang terjadi di desa kita. Namun dari pihak pemerintah desa malah ada yang memarahi teman saya gara-gara kita melakukan pembicaraan ramai-ramai di rumah kepala desa kami. Bahkan omongan salah satu oknum Pemerintah Desa menurut saya sangat tidak pantas berkata “Anak kecil tau apa”. Bahkan setiap ada APBDes/ADD yang turun di desa, kamipun tidak tahu berapa jumlahnya? Digunakan untuk pembangunan apa? Siapa saja pelaksana pembangunan tersebut?. Seharusnya ketika kita masuk balai desa ada papan informasi berapa saja dana yang masuk ke desa, buat apa, di desa saya tidak ada seperti itu. Dan yang paling memalukan sekali di mata kami yaitu Balai Desa Karangsari Kec. Bualakamba Kab. Brebes dipakai untuk BERJUDI !!! Kami sudah berusaha untuk melarang hal tersebut, bahkan ada sosok ibu-ibu yang memarahi pun tidak di gubris. Bahkan oknum aparatur Desa yang ikut berjudi menjawab ketika kami bilang akan kami laporkan ke Polisi, aparat tersebut malah menjawab “Polisi Bulakamba nggrebek nang malah melu remi bareng oh” “Polisi Bulakamba mau grebek nanti malah ikut gabung remi (judi)”. Kalau sudah begini bagaimana? Kita mau jawab apa? Selain itu juga di desa saya ada pembangunan embung/waduk untuk pengairan yang dimulai pada tanggal 5 September 2016, dan pemerintah desa mengagendakan bahwa tanah hasil pengerukan akan dibuang/dialokasikan untuk mengurug lapangan sepakbola desa saya yang kondisinya sangat tidak layak untuk bermain sepakbola. Dan Kepala Desa kami pun sudah membicarakannya dengan kami bahwa lapangan desa kami akan diperbaiki dan dialokasikan tanah sebanyak 1000 dam dan akan selesai akhir September. Namun sampai sekarang kondisi lapangan hanya terisi sekitar 50 dam saja. Yang beribu-ribu dam tanah malah di jual dengan harga bervariasi mulai dari 100 – 150 ribu per dam. Hal ini membuat impian lapangan sepakbola kami yang layak pakai musnah sudah. Saya dengar kabar bahwa terjadi masalah antara Kepala Desa dan pihak pelaksana proyek pembangunan embung tersebut yaitu CV.Teras Abadi. Kalau saya diminta untuk menjelaskan, saya kurang begitu tahu lebih dalam mengenai masalah ini. Namun saya tahu siapa-siapa saja oknum yang terlibat dalam hal ini. Secara singkatnya saja yang saya tahu yaitu Kepala Desa belum membayarkan uang ganti transportasi dalam hal pembuangan tanah tersebut. Pada awalnya CV. Teras Abadi menyanggupi agar armada truk pembuangan langsung dari proyek. Namun Kepala Desa bersikeras bahwa armada pembuangan tanah pengerukan embung tersebut akan disanggupi olehnya, jadi anggaran yang turun untuk dialokasikan sebagai dana transportasi proyek dalam hal pembuangan tersebut dipakai oleh Kades. Namun hal itu melenceng dari apa yang diagendakan, pihak CV. Teras Abadi yang merasa dirugikan melaporkan tindakan tersebut dan sekarang proyek tersebut terbengkalai, dan proyek tersebut sudah berhenti sekitar 1 minggu lebih karena ada masalah tersebut. Disini saya ingin melaporkan tindakan Pungli serta keadaan yang terjadi di Desa saya, kalaupun Pungli itu masuk dalam UU dalam hal pemerasan, apakah hal ini dapat diproses hukum? Saya tidak bisa memberikan bukti-buktinya, namun kami seluruh warga Desa Karangsari dapat memberikan kesaksian bahwa Pungli di desa kami benar-benar terjadi. Saya Warga Negara Indonesia yang ingin membangun bangsa ini menjadi lebih baik lagi dimulai dengan hal yang saya bisa. Perubahan yang besar, dimulai dari perubahan yang kecil dan tidak langsung menjadi besar, semuanya butuh proses dan didukung serta dilalukan mulai dari diri kita sendiri. Terima kasih, semoga pesan ini tersampaikan dan ditanggapi serta ditindaklanjuti. Atas nama Bangsa Indonesis, Bergerak untuk Perubahan! Wassalamu’alaikum wr. wb.
Disposisi
Rabu, 09 November 2016 - 05:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 November 2016 - 13:17 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 14 November 2016 - 14:16 WIB
INSPEKTORAT