Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20426738

Rincian Aduan

LGWP20426738

Selesai Public
KABUPATEN PATI
19 Mar 2020
0 ditandai
Pak Ganjar, ini ada karyawan koperasi Barokah Makmur Rembang kok masih berkeliaran di desa desa ya bahkan sampai antar kota, kolau begitu percuma untuk mengisolasikan diri di rumah Pak.

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:46 WIB

Kabupaten Rembang

terimakasih laporan akan kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:11 WIB

Kabupaten Rembang

Dalam database Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang tidak terdapat Nama Koperasi “Barokah Makmur”. Hal ini bisa di cek di data Kementerian Koperasi dan UKM RI

Selesai

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:22 WIB

Kabupaten Rembang

Dalam database Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang tidak terdapat Nama Koperasi “Barokah Makmur”. Hal ini bisa di cek di data Kementerian Koperasi dan UKM RI Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang telah melakukan komunikasi maupun sosialisasi melalui WA agar Koperasi memberlakukan standart pencegahan Covid-19 dalam operasional usaha sehari-hari sebagaimana surat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang Nomor 518/342/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 Melalui pesan via WA Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, juga mengingatkan Koperasi untuk menerapkan prosedur Covid -19 saat keluar rumah ketika sedang berkunjung ke anggota saat tugas lapangan. Saat melakukan penagihan juga dengan sopan dan mengedepankan rasa kemanusiaan. Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1092/2020 Tentang Penerapan Status Kejadian Luar Biasa Covid-19 Kabupaten Rembang, yang diumumkan tanggal 28 Maret 2020 secara langsung oleh Bapak Bupati, beberapa Koperasi telah menyesuaikan sistem kerja (diliburkan) terutama personal lapangan.