Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20426738
Rincian Aduan
LGWP20426738
Selesai
Public
Pak Ganjar, ini ada karyawan koperasi Barokah Makmur Rembang kok masih berkeliaran di desa desa ya bahkan sampai antar kota, kolau begitu percuma untuk mengisolasikan diri di rumah Pak.
Disposisi
Kamis, 19 Maret 2020 - 14:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Selasa, 24 Maret 2020 - 20:46 WIBKabupaten Rembang
terimakasih laporan akan kami tindak lanjuti
Progress
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:11 WIBKabupaten Rembang
Dalam database Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang tidak terdapat Nama Koperasi “Barokah Makmurâ€. Hal ini bisa di cek di data Kementerian Koperasi dan UKM RI
Selesai
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:22 WIBKabupaten Rembang
Dalam database Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang tidak terdapat Nama Koperasi “Barokah Makmurâ€. Hal ini bisa di cek di data Kementerian Koperasi dan UKM RI
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang telah melakukan komunikasi maupun sosialisasi melalui WA agar Koperasi memberlakukan standart pencegahan Covid-19 dalam operasional usaha sehari-hari sebagaimana surat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang Nomor 518/342/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19
Melalui pesan via WA Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, juga mengingatkan Koperasi untuk menerapkan prosedur Covid -19 saat keluar rumah ketika sedang berkunjung ke anggota saat tugas lapangan. Saat melakukan penagihan juga dengan sopan dan mengedepankan rasa kemanusiaan.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1092/2020 Tentang Penerapan Status Kejadian Luar Biasa Covid-19 Kabupaten Rembang, yang diumumkan tanggal 28 Maret 2020 secara langsung oleh Bapak Bupati, beberapa Koperasi telah menyesuaikan sistem kerja (diliburkan) terutama personal lapangan.