Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20339898
Rincian Aduan
LGWP20339898
Progress
Public
Pembayaran sampah sesuai undang² kebersihan itu berapa pak ganjar, ditempat saya bekerja kok pembayaran pengambilan sampah Rp.30.000 (dengan kartu distribusi sampah) yang Rp.50.000 (tanpa kartu distribusi). Sebenarnya petugas kebersihan pengambil sampah itu digaji oleh kantor apa oleh pemilik² toko.
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 11:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 13:30 WIBKabupaten Pemalang
terimakasih atas laporannya segera kami teruskan kebidang terkait...
Progress
Senin, 07 Juni 2021 - 14:42 WIBKabupaten Pemalang
Sesuai dengan lampiran I Perda No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Pemalang mulai dari pengambilan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemusnahan sampah perdagangan, di pusat pertokoan, pasar swalayan, rumah makan adalah sebagai berikut:
1) Persil terletak di jalan Protokol dan Arteri tarif retribusi Rp. 50.000/ bulan
2) Persil terletak di jalan Kolektor dan antar lingkungan tarif retribusi Rp. 30.000/ bulan
3) Persil terletak dijalan Lokal dan setapak kampung/desa/pedesaan tarif retribusi Rp. 15.000/ bulan