Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20339898

Rincian Aduan

LGWP20339898

Progress Public
KABUPATEN PEMALANG
04 Jun 2021
0 ditandai
Pembayaran sampah sesuai undang² kebersihan itu berapa pak ganjar, ditempat saya bekerja kok pembayaran pengambilan sampah Rp.30.000 (dengan kartu distribusi sampah) yang Rp.50.000 (tanpa kartu distribusi). Sebenarnya petugas kebersihan pengambil sampah itu digaji oleh kantor apa oleh pemilik² toko.

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Senin, 07 Juni 2021 - 13:30 WIB

Kabupaten Pemalang

terimakasih atas laporannya segera kami teruskan kebidang terkait...

Progress

Senin, 07 Juni 2021 - 14:42 WIB

Kabupaten Pemalang

Sesuai dengan lampiran I Perda No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Pemalang mulai dari pengambilan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemusnahan sampah perdagangan, di pusat pertokoan, pasar swalayan, rumah makan adalah sebagai berikut:
1) Persil terletak di jalan Protokol dan Arteri tarif retribusi Rp. 50.000/ bulan
2) Persil terletak di jalan Kolektor dan antar lingkungan tarif retribusi Rp. 30.000/ bulan
3) Persil terletak dijalan Lokal dan setapak kampung/desa/pedesaan tarif retribusi Rp. 15.000/ bulan