Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20291073

Rincian Aduan

LGWP20291073

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
22 Sep 2017
0 ditandai
السلام عليكم.الخ.. Maaf pak kita dr kelompok nelayan desa moro demak, sebagai nelayan yg baik yg patuh pada aturan undang2, kami siap alat tangakap kita dilarang, tp kami berharap ada ganti dr pemerinta, Dan kita pun sdh mengajukan proposal ganti alat tangkap, tp selama ini belum terealisasi PADAHAL, kita mengajukan sdh lamaaaa banget, dan itu sdh disurvei dr orang kelautan dan intasi2 yg terkait, tp sampai skrg blm ada bukti yg nyata (ganti alat tangkap). Terimah kasih

Disposisi

Jumat, 22 September 2017 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Jumat, 22 September 2017 - 16:44 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksanaan survey belum tentu menghasilkan rekomendasi bahwa nelayan yang bersangkutan akan diganti karena terdapat beberapa kriteria antara lain pemilikan lebih dari satu jenis alat misal nelayan tersebut mempunyai alat tangkap arad, gilnet dan sodo maka nelayan tersebut tidak akan memenuhi persyaratan penggantian alat tangkap. Syarat lainnya adalah tergabung dalam kelompok yang telah terdaftar di DKP Kab. Demak. Untuk itu mohon ke DKP Kab. Demak dalam rangka pengajuan kelompok agar terintegrasi. Saat ini penggantian alat tangkap masih dalam proses. Pada tanggal 20 September 2017, di BBPI telah dilakukan penggantian alat tangkap secara simbolis oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Jawa Tengah untuk nelayan di seluruh Jawa Tengah yang telah terdaftar, sebanyak 697 unit alat tangkap. Selanmjutnya pada bulan Desember 2017 akan dilaksanakan lagi penggantian alat tangkap sebanyak 1.644 unit. Sehingga total berjumlah 2.341 unit alat tangkap. Apabila saudara hanya memiliki satu alat tangkap yaitu arad, memiliki kartu nelayan, tergabung dalam kelompok terintegrasi maka segera menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak (kontak person Sekretaris Dinas) agar dapat diusulkan pada periode berikutnya. Usulan harus berjenjang dari Kabupaten ke Provinsi untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selesai

Jumat, 22 September 2017 - 16:45 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksanaan survey belum tentu menghasilkan rekomendasi bahwa nelayan yang bersangkutan akan diganti karena terdapat beberapa kriteria antara lain pemilikan lebih dari satu jenis alat misal nelayan tersebut mempunyai alat tangkap arad, gilnet dan sodo maka nelayan tersebut tidak akan memenuhi persyaratan penggantian alat tangkap. Syarat lainnya adalah tergabung dalam kelompok yang telah terdaftar di DKP Kab. Demak. Untuk itu mohon ke DKP Kab. Demak dalam rangka pengajuan kelompok agar terintegrasi. Saat ini penggantian alat tangkap masih dalam proses. Pada tanggal 20 September 2017, di BBPI telah dilakukan penggantian alat tangkap secara simbolis oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Jawa Tengah untuk nelayan di seluruh Jawa Tengah yang telah terdaftar, sebanyak 697 unit alat tangkap. Selanmjutnya pada bulan Desember 2017 akan dilaksanakan lagi penggantian alat tangkap sebanyak 1.644 unit. Sehingga total berjumlah 2.341 unit alat tangkap. Apabila saudara hanya memiliki satu alat tangkap yaitu arad, memiliki kartu nelayan, tergabung dalam kelompok terintegrasi maka segera menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak (kontak person Sekretaris Dinas) agar dapat diusulkan pada periode berikutnya. Usulan harus berjenjang dari Kabupaten ke Provinsi untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.