Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20072200

Rincian Aduan

LGWP20072200

Verifikasi Public
15 Jul 2017
0 ditandai
pak tolong permudah kami untuk membuat paspor dari program g to g korea pak . kami mohon

Disposisi

Minggu, 16 Juli 2017 - 07:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Verifikasi

Senin, 17 Juli 2017 - 09:33 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Terimakasih atas laporannya. Pemprov Jateng (Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama) memfasilitasi perijinan perjalanan dinas dan atau bukan dinas (tujuan khusus seperti umroh, wisuda atau berobat) ke luar negeri dengan prosedur sebagai berikut : 1. Memfasilitasi paspor untuk Kepala Daerah, DPRD dan ASN. 2. Prosedur pengajuan ijin minimal 21 hari sebelum tanggal keberangkatan sesuai Pergub 95/2016 dan Permendagri 29/2016. 3. Proses persetujuan pimpinan (Gubernur / Sekda) maksimal 7 hari kerja. 4. Pemprov Jateng (Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama) akan proaktif menghubungi pemohon ijin saat persetujuan pimpinan telah turun. Sehubungan dengan hal tersebut, sebaiknya laporan saudara dilengkapi dengan identitas pelapor dan data perijinan yang telah diajukan. Terimakasih. Catatan : Hingga saat ini, sesuai inventarisasi data perijinan, proses pengajuan ijin atas nama saudara tidak ada.