Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2017 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2017 - 09:33 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Terimakasih atas laporannya.
Pemprov Jateng (Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama) memfasilitasi perijinan perjalanan dinas dan atau bukan dinas (tujuan khusus seperti umroh, wisuda atau berobat) ke luar negeri dengan prosedur sebagai berikut :
1. Memfasilitasi paspor untuk Kepala Daerah, DPRD dan ASN.
2. Prosedur pengajuan ijin minimal 21 hari sebelum tanggal keberangkatan sesuai Pergub 95/2016 dan Permendagri 29/2016.
3. Proses persetujuan pimpinan (Gubernur / Sekda) maksimal 7 hari kerja.
4. Pemprov Jateng (Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama) akan proaktif menghubungi pemohon ijin saat persetujuan pimpinan telah turun.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebaiknya laporan saudara dilengkapi dengan identitas pelapor dan data perijinan yang telah diajukan. Terimakasih.
Catatan :
Hingga saat ini, sesuai inventarisasi data perijinan, proses pengajuan ijin atas nama saudara tidak ada.