Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20070879
KABUPATEN SEMARANG, 22 Oct 2020
Assalamu'alaikum. Saya merupakan CPMI Korsel, yang sudah mengikuti proses sesuai prosedur BP2MI, sudah mengikuti ujian tahun 2019, sudah mendapat kontrak kerja, dan sudah mengikuti PAP di Bandungan bulan Februari. Seharusnya penerbangan bulan april/maret akan tetapi ibu kemenaker mengeluarkan kepmen penundaan penerbangan/penempatan dengan alasan pandemi, yang padahal negara tujuan korsel masih menerima kedatangan TKA. Kemudian bulan agustus kepmen penundaan tsb sudah dicabut akan tetapi pihak negara tujuan yang gantian sedang tidak menerima kedatangan TKA. Kami sebagai CPMI merasa dirugikan atas kepmen yang dikeluarkan sebelumnya, alhasil banyak diantara kami yang visanya sudah approve jadi exp, hasil medical pas PAP juga exp, dan banyak juga CPMI yang kontrak kerjanya dibatalkan. Ada sebab ada akibat, ada keputusan ada tanggung jawab.. dan selama ini solusi yang diberikan pihak BP2MI & KEMENAKER hanyalah kata diauruh 'sabar'. Dan saya rasa sabar itu bukan solusi. Ibarat seorang pasien sakit perut datang ke dokter, jika dia dokter yg benar maka akan disarankan resep yg sesuai.. tapi apakah mungkin seorang pasien hanya diberi solusi sabar?. Intinya kami mohon sampaikan pesan ini untuk memintakan tamggung jawab kepada pihak terkait yaitu BP2MI dan terkusus Kemenaker. Terimakasih, wassalamualaikum.
Disposisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:17 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI