Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20031989
Rincian Aduan
LGWP20031989
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat sore Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang kami banggakan. Perkenankan saya untuk memperkenalkan diri. Nama saya Hariyanto, S. Pd, guru honorer di salah satu SD di Kota Salatiga. Saya sudah mengabdi sebagai guru honorer sekitar 15 tahun. Karena faktor usia, saya sudah tidak dapat mengikuti seleksi CPNS lagi. Perlu kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, bahwa di kota kami, para Guru Tidak Tetap/GTT dan Pegawai Tidak Tetap/PTT sudah bergaji UMK. Yang menjadi permasalahan adalah belum adanya SK dari Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan. Kami di Salatiga mempunyai kelompok Paguyuban GTT PTT SD SMP Sekolah Negeri dengan anggota hampir 400 orang. Melalui Paguyuban, kami sudah berjuang menemui Walikota, DPRD, PGRI, Dewan Pendidikan untuk mengusahakan SK dalam rangka legalitas kami. SK tersebut bisa digunakan untuk teman-teman guru yang mengikuti sertifikasi. Karena belum ada SK dari Walikota atau Kepala Dinas, sampai saat ini belum ada guru honorer SD SMP di Salatiga yang bisa mengikuti PPG dalam rangka sertifikasi guru. Dan sampai saat ini, perjuangan kami belum membuahkan hasil. Meskipun lebih 15 daerah di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan SK baik SK Walikota/Bupati maupun SK Kepala Dinas Pendidikan. Besar harapan kami, semoga Bapak Gubernur bisa membantu kami, mendesak Walikota maupun Kepala Dinas menerbitkan SK dalam rangka legalitas kami sebagai guru maupun tenaga kependidikan. Atas bantuan dan perhatian Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 09:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 07:05 WIBKota Salatiga
Laporan diterima
Progress
Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:07 WIBKota Salatiga
Berdasarkan:
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CalonPegawai Negeri Sipil, sebagaimana beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, diyatakan bahwa : “sejak ditetapkan peraturan pemrintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lainya dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 841.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Berdasarkan hal tersebut diatas perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut bahwa, Gubernur, bupati/walikota dilarang mengangkat tenaga honor atau sejenisnya,
Apabila Gubernur atau Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan Tenaga honorer atau sejenisnya, maka segala konsekwensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk Kota Salatiga tiap tahun terbit SK Walikota Penerima insentif Kesra bagi GTT/PTT, sebagai dasar pembayaran insentif kesra sesuai dengan UMK dan SK tersebut bias digunakan dan telah diakui Ditjen GTK sebagai dasar Penerbitan NUPTK bagi GTT/PTT yg telah memenuhi Syarat.
Selesai
Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:08 WIBKota Salatiga
Laporan sudah selesai ditindaklanjuti