Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19970982

Rincian Aduan

LGWP19970982

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
14 Apr 2020
0 ditandai
Assalammualaikum pak, saya nasabah ACC Finanace pak dan saya mengajukan restrukturisasi angsuran kok mlah di kenakan biaya banyak pak, antara lain : 1. Biaya administrasi Rp 300.000 2. Bunga restruktur Rp. 850.000 3. Biaya restruktur Rp 3.050.000 jadi total Rp 4.200.000 sedangkan angsuran saya Rp 2.940.000 dan di kantor ACC cuma d kasih penangguhan 2 bulan, jadi intiya pak saya d kasih penangguhan selama 2 bulan tp saya d kenakan biaya sebesar Rp 4.200.000. mita tolong pak untuk di kondisikan lagi pak keadaan di kantor ACC Finance cab.kudus. trimakasih assalamualaikum.

Disposisi

Rabu, 15 April 2020 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 10:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, Mohon maaf Saudara Eko untuk bisa konfirmasi lagi ke PT. ACC  Finance, apakah memang ketentuan yang telah ditetapkan begitu ? mohon minta penjelasan-sejelasnya, apabila memang benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. maka Perusahaan memang harus melaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466