Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19915737

Rincian Aduan

LGWP19915737

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
17 May 2020
0 ditandai
Lapor pak Ganjar.saya buruh haroan lepas.punya anak 2.anak yg 1 kuliah di UNNES semarang dpt bidik misi.anak yg ke 2 sman3 klaten klas 11.baru kemaren saya cek data dinsos ternyata saya dapat pkh.tapi sampai sekarang saya belom pernah menerima pkh.kemana pak hak saya itu.apalagi karena dampak covid saya sudah 2 bulan ga kerja.mohon di bantu pak biar saya mendapatkan hak saya dari pkh itu.

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 08:56 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas informasinya

Selesai

Senin, 18 Mei 2020 - 08:57 WIB

Kabupaten Klaten

ADUAN DITERIMA DISSOSP3AKB KAB KLATEN Hasil cek dilapangan Tim PPKH Kec. Ngawen, Perangkat Desa Mayungan, dan TKSK Kec Ngawen. *Pelapor* Nama : Suprobo Pamilih (akun twitter @Suprobo Pamilih) Alamat : Dk. Gelang RT 06/ RW 02, Ds Mayungan Kec. Ngawen Pekerjaan : Buruh Dagang Roti Keliling Kronologi: Pada 17 Mei 2020 pukul 09.35 WIB, pelapor melakukan aduan melalui akun twitter @SUPROBO PAMILIH yang menanggapi postingan dari Aduan Gubernur Dengan isi aduan: pelapor melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-Dataku dan menemukan namanya masuk dalam DTKS, akan tetapi pelapor belum mendapatkan program PKH. Sementara posisi pelapor saat ini mengganggur karena Dampak Covid. *Hasil Assesment* 1. Pelapor memang benar sudah masuk DTKS 2. Pelapor sudah mendapatkan program BPNT REGULER, KIS, RTLH, BIDIK MISI. 4. Pelapor membuat aduan karena merasa di aplikasi CEK DATA DTKS seharusnya mendapat bantuan program PKH. *Tindakan* 1. Pendamping PKH dan TKSK sudah berkoordinasi dengan pihak desa terkait aduan. 2. Tim PPKH dan TKSK kec Ngawen melakukan kunjungan lapangan dan melakukan assesmen. 3. Permasalahan aduan pelapor, membaca dari data BANSOS ONLINE terjadi kesalahan pemahaman terutama pada bansos PKH yang menjadi permasalahan. Padahal dari data on line tersebut pada Bansos PKH keterangan STRIP (-). Yang artinya pelapor tidak menjadi PESERTA PKH. 4. Pendamping dan TKSK berusaha menjelaskan, bahwa pelapor bukan peserta PKH, tetapi pelapor blm puas terhadap penjelasan yg kita berikan dan mengganggap data tidak valid. 5. Sampai kita undur diri pelapor sudah bisa menerima sedikit dari penjelasan pendamping. Demikian hasil tindak lanjut yang dapat kami sampaikan Salam Sosial,,, PPKH Kec. Ngawen