Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19860707
Rincian Aduan
LGWP19860707
Selesai
Public
Masih terjadi pungutan pada wali murid smp negeri 1 bukateja purbalingga yang konon harusnya gratis karena sudah ada dana BOS. Uang gedung sudah tidak ada namun hanya berganti nama menjadi sumbangan pengembangan institusi. Mohon ditindaklanjuti apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari dinas pendidikan?
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2019 - 09:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2019 - 11:04 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/388
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:26 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 15 November 2019 - 10:56 WIBKabupaten Purbalingga
Admin Dindikbud :
Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan BOS terutama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Karena jumlahnya yang terbatas, secara umum dana BOS tidak mampu untuk membiayai rehabilitasi berat, apalagi untuk membangun prasarana sekolah. Kalau operasional masih kurang logikanya masih bisa meminta bantuan masyarakat ( yang mampu ) secara sukarela. Sumbangan Pengembangan institusi merupakan sumbangan dari komite, yang biasanya digunakan untuk membangun / melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana (fisik). Terima kasih
Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan BOS terutama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Karena jumlahnya yang terbatas, secara umum dana BOS tidak mampu untuk membiayai rehabilitasi berat, apalagi untuk membangun prasarana sekolah. Kalau operasional masih kurang logikanya masih bisa meminta bantuan masyarakat ( yang mampu ) secara sukarela. Sumbangan Pengembangan institusi merupakan sumbangan dari komite, yang biasanya digunakan untuk membangun / melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana (fisik). Terima kasih