Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19860707

Rincian Aduan

LGWP19860707

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
13 Oct 2019
0 ditandai
Masih terjadi pungutan pada wali murid smp negeri 1 bukateja purbalingga yang konon harusnya gratis karena sudah ada dana BOS. Uang gedung sudah tidak ada namun hanya berganti nama menjadi sumbangan pengembangan institusi. Mohon ditindaklanjuti apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari dinas pendidikan?

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2019 - 09:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 21 Oktober 2019 - 11:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/388

Selesai

Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Jumat, 15 November 2019 - 10:56 WIB

Kabupaten Purbalingga

Admin Dindikbud :
Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan BOS terutama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Karena jumlahnya yang terbatas, secara umum dana BOS tidak mampu untuk membiayai rehabilitasi berat, apalagi untuk membangun prasarana sekolah. Kalau operasional masih kurang logikanya masih bisa meminta bantuan masyarakat ( yang mampu ) secara sukarela. Sumbangan Pengembangan institusi merupakan sumbangan dari komite, yang biasanya digunakan untuk membangun / melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana (fisik). Terima kasih