Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19859614
Rincian Aduan
LGWP19859614
Progress
Public
Selamat siang pak..Menurut SK 3 mentri kan pengurusan PTSL beaya untuk jawa - bali hanya 150.000. Nmn didesa kami kok sampai 500.000 - 700.000 bahkan ada yg 1.500.000 ,dan prosesnya cukup lama ada yg sekitar 1thn lbh. Mohon pencerahanya apakah tindakan seperti itu oleh aparatur desa dibenarkan,ataukah termasuk tindakan pungli..? Mohon tanggapanya secepatnya
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2020 - 12:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 06 Februari 2020 - 07:42 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut
Progress
Kamis, 19 Maret 2020 - 08:37 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut