Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19690306
KABUPATEN SEMARANG, 02 Jul 2020
Selamat pagi, Lapor pak Gub. Yang pertama dan utama, saya mengucapkan terima kasih atas respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng ( terlampir screenshoot ) Melanjutkan pengaduan status PPDB SMAN 2 UNGARAN ( Pilihan Ke-2, Status Pilihan : Pilihan Saluran ) anak saya: Hammam Jitapsara, Nomor Pendaftaran: 48310322610127, hingga 26 Juni 2020 masih pada posisi 72 dari 240 siswa bahkan hingga 29 Juni 2020 masih pada posisi yang sama. Namun tiba² pada 30 Juni 2020 namanya hilang pada daftar, sedangkan jarak zonasi 1 km dan nilai prestasi 33,7 serta persyaratan dokumen sudah sesuai ketentuan. Yang ingin kami sampaikan dan tanyakan adalah sbb: 1) Apa landasan hukum yang menyatakan bahwa Pilihan Siswa status kemungkinan diterimanya lebih besar daripada Pilihan Saluran ? Dalam Permendikbud no 44 Tahun 2019 dan Juknis tidak menyebutkan mengenai Pilihan Siswa maupun Pilihan Saluran tersebut. 2) Sesuai Permendikbud no 44 Tahun 2019 Pasal 27, menyebutkan bahwa kewenangan dan kewajiban Dinas Pendidikan untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama, tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat. Dalam hal tersebut, sistem sudah benar menyalurkan Hammam Jitapsara ke SMAN 2 Ungaran (sampai dengan ditutupnya pendaftaran tgl 25 Juni 2020, pukul 16.00). Dengan status pendaftaran "Pilihan diterima: SMA 2 Ungaran", seharusnya Hammam Jitapsara tidak bergeser posisinya pada saat pengumuman final tanggal 30 Juni 2020, karena pendaftaran sudah ditutup dimana posisi Hammam Jitapsara di urutan 72 dan tidak ada pergerakan turun sebagai CPDB. Pergerakan posisi CPDB Hammam Jitapsara: 18 Juni 2020 : Otomatis disalurkan di SMAN 2 Ungaran, urutan 48 lalu 53 20 Juni 2020 : Turun diurutan ke 69 24 - 25 Juni 2020 : Turun diurutan ke 72 3) Atas kejadian ini kami merasa dirugikan, karena apabila kami mengetahui bahwa dalam Juknis PPDB maupun Permendikbud no 44 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pilihan Saluran tidak diprioritaskan untuk diterima dibandingkan Pilihan Siswa, maka kami akan cabut berkas sebelum penutupan pendaftaran 25 Juni 2020 dan mengambil langkah untuk mendaftar pada altenatif sekolah lainnya. Mohon menjadi periksa, terima kasih. Salam hormat, BIWADDO HARTOKO
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN