Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19664488

Rincian Aduan

LGWP19664488

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
07 Jul 2020
0 ditandai
Usul untuk pak Mendagri dan aparat terkait. Mustinya di wilayah Magelang dilakukan penataan wilayah berupa; penggabungan Kecamatan Secang dan Kecamatan Mertoyudan untuk masuk wilayah Kota Magelang, serta Kabupaten Magelang dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Magelang Barat dan Kabupaten Magelang Timur. Dengan pemekaran wilayah semacam ini, akan terjadi keseimbangan dan pemerataan wilayah pembangunan. Dampaknya, perkembangan dan pembangunan wilayah Magelang Raya akan semakin pesat.

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Verifikasi

Rabu, 15 Juli 2020 - 08:55 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Terima kasih atas usulnya, Penggabungan kecamatan merupakan bagian dari penataan kecamatan berdasarkan PP No.17 Tahun 2018 tentang kecamatan dan dilaksanakan dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan Perda dan harus berdasarkan pada persyaratan (dasar administrasi dan teknis), tidak ada aturan yg mengatur penggabungan kecamatan lintas kab/kota karena penggabungan kecamatan adalah kewenangan kab/kota berdasarkan pada persetujuan masyarakat di wilayah kecamatan tsb melalui forum komunikasi kelurahan / desa di wilayahnya dalam satu daerah kabupaten / kota. Terkait pemekaran kabupaten, sesuai surat Mendagri Nomor 135/230/OTDA tanggal 11 Januari 2018 perihal penjelasan ttg Kebijakan Desain Besar Penataan Daerah ( DESARTADA) bahwa  saat ini Pemerintah sedang menyusun RPP tentang Penataan Daerah dan DESARTADA, sehingga pemerintah menunda sementara pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) .

Progress

Rabu, 15 Juli 2020 - 08:56 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Selesai

Rabu, 15 Juli 2020 - 08:56 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA