Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19625400

Rincian Aduan

LGWP19625400

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
22 Jan 2020
0 ditandai
Barang kali ada yg bisa kasih pencerahan... Apa iya, klo pasien pke BPJS itu ada maksimal hari rawat inapnya... Krna ada temen saya. Dia lg hamil, rawat inap di RSUD krna pendarahan... tp krna sudah 3 hari di suruh pulang. Pdhl drah masih ngucur kluar.. pas baru smpe rumah drah kluar makin banyak. Ahire inisiatif di bawa ke klinik bersalin. Bisa pke BPJS jg.. tp lgsg di tangani.. akhirnya di cecar, tp mungkin krna darah udh kluar banyak ahirnya makin drop. Dan meninggal...

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 3 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani.

Tindaklanjut mediasi dengan Rumah Sakit terkait pengaduan yang disampaikan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes dengan membawa data pasien dan kronologis pelayanan kesehatan untuk kami sampaikan ke pihak manajemen Rumah Sakit.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 3 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani.

Tindaklanjut mediasi dengan Rumah Sakit terkait pengaduan yang disampaikan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes dengan membawa data pasien dan kronologis pelayanan kesehatan untuk kami sampaikan ke pihak manajemen Rumah Sakit.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 3 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani.

Tindaklanjut mediasi dengan Rumah Sakit terkait pengaduan yang disampaikan dapat dilakukan dengan melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes dengan membawa data pasien dan kronologis pelayanan kesehatan untuk kami sampaikan ke pihak manajemen Rumah Sakit.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.