Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19541541
Rincian Aduan
LGWP19541541
Selesai
Public
Lampiran
Mohon penindakan dari ESDM jateng
kepada ESDM jateng, untuk segera melakukan penindakan tambang (urug) ilegal, lokasi di belakang kantor kecamatan nalumsari, jepara, Jawa Tengah.
kegiatan penambangan di lakukan tidak serempak, antara jam 9- 11 siang beroperasi berhenti satu jam kemudian beroprasi lagi.
mohon penindakan secepatnya oleh dinas terkait karena sangat mengganggu masyarakat umum.
trimakasih
Disposisi
Rabu, 18 Maret 2020 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 13:21 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 18 Maret 2020 - 13:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 20 Maret 2020 - 21:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub Jateng oleh Sdr. Maszofi Ifozsam tanggal 18 Maret 2020 pukul 11:54 WIB terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas
ESDM Wilayah Kendeng
Muria melakukan
peninjauan lokasi
dimaksud di Desa
Gemiring Lor Kecamatan
Nalumsari Kabupaten
Jepara pada hari Kamis
tanggal 19 Maret 2020.
2. Lokasi kegiatan
penambangan dimaksud
berada pada koordinat S6
44’ 19,38†E110 47’ 41,68â€;
S6 44’ 17,98†E110 47’
41,43†dan S6 44’ 17,19â€
E110 47’ 34,03â€
3. Kegiatan dalam rangka
penataan lahan untuk
penurunan level tanah
pada areal sawah agar
dapat ditanami tanaman
padi sesuai keinginan
pemilik lahan
4. Pengamatan di lokasi :
a. Terdapat 3 titik lokasi
kegiatan dengan jumlah
alat berat 5 unit (2 unit
rusak) dan antrean truk
b. Berdasarkan informasi
sopir truk, kegiatan
berlangsung 3 hari yang
lalu, material dikirim ke
pembuat bata dan
genting di daerah kudus
dan jepara dg harga Rp
60.000/rit
c. Berdasarkan informasi di
lapangan, pegelola
kegiatan adalah sdr. Aris
d. Tidak ada penanggung
jawab lapangan yg bisa
diminta keterangan lebih
lanjut
e. Pelapor tidak bisa
dihubungi guna koordinasi
lebih lanjut
5. Tindakan yang dilakukan :
a. Melakukan inventarisasi
data meliputi bukaan
lahan, kondisi lahan
b. Pd saat tinjauan lapangan
dilakukan juga koordinasi
via tlp dg ditreskrimsus
polda jateng terkait info
kegiatan
c. Menghentikan kegiatan,
antrean truk diminta
keluar lokasi
d. Koordinasi dg sdr. Aris
(petinggi Desa Gemiring
Lor, Kec. Nalumsari, Kab.
Jepara) bersedia
menghentikan kegiatan
dan akan mengurus
perizinan lebih lanjut
e. Akan dilakukan
pembuatan konsep
laporan dg tembusan
aparat kepolisian.