Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19541541

Rincian Aduan

LGWP19541541

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
18 Mar 2020
0 ditandai
Mohon penindakan dari ESDM jateng kepada ESDM jateng, untuk segera melakukan penindakan tambang (urug) ilegal, lokasi di belakang kantor kecamatan nalumsari, jepara, Jawa Tengah. kegiatan penambangan di lakukan tidak serempak, antara jam 9- 11 siang beroperasi berhenti satu jam kemudian beroprasi lagi. mohon penindakan secepatnya oleh dinas terkait karena sangat mengganggu masyarakat umum. trimakasih

Disposisi

Rabu, 18 Maret 2020 - 12:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 20 Maret 2020 - 21:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub Jateng oleh Sdr. Maszofi Ifozsam tanggal 18 Maret 2020 pukul 11:54 WIB terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi dimaksud di Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020. 2. Lokasi kegiatan penambangan dimaksud berada pada koordinat S6 44’ 19,38” E110 47’ 41,68”; S6 44’ 17,98” E110 47’ 41,43” dan S6 44’ 17,19” E110 47’ 34,03” 3. Kegiatan dalam rangka penataan lahan untuk penurunan level tanah pada areal sawah agar dapat ditanami tanaman padi sesuai keinginan pemilik lahan 4. Pengamatan di lokasi : a. Terdapat 3 titik lokasi kegiatan dengan jumlah alat berat 5 unit (2 unit rusak) dan antrean truk b. Berdasarkan informasi sopir truk, kegiatan berlangsung 3 hari yang lalu, material dikirim ke pembuat bata dan genting di daerah kudus dan jepara dg harga Rp 60.000/rit c. Berdasarkan informasi di lapangan, pegelola kegiatan adalah sdr. Aris d. Tidak ada penanggung jawab lapangan yg bisa diminta keterangan lebih lanjut e. Pelapor tidak bisa dihubungi guna koordinasi lebih lanjut 5. Tindakan yang dilakukan : a. Melakukan inventarisasi data meliputi bukaan lahan, kondisi lahan b. Pd saat tinjauan lapangan dilakukan juga koordinasi via tlp dg ditreskrimsus polda jateng terkait info kegiatan c. Menghentikan kegiatan, antrean truk diminta keluar lokasi d. Koordinasi dg sdr. Aris (petinggi Desa Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara) bersedia menghentikan kegiatan dan akan mengurus perizinan lebih lanjut e. Akan dilakukan pembuatan konsep laporan dg tembusan aparat kepolisian.