Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19292507

Rincian Aduan

LGWP19292507

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
10 Mar 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Gub. Ganjar Yang Saya Hormati. Disini Saya ingin minta petunjuk tentang mutasi antar provinsi, dimana sekarang saya asli warga Jateng bertugas sebagai ASN guru SD di luar Jateng diangkat dari jalur kementerian pada tahun 2017 , walaupun lewat jalur pusat tapi tetap menjadi PNS Daerah. Saya Jurusan Pend. Ekonomi tapi di tugaskan di SD dan itu jadi tidak linier karena harusnya di SMA/SMK. Saya berencana mengajukan mutasi Jateng, apakah bisa yang sekarang saya sebagai PNS guru SD di luar jateng, mengajukan mutasi ke SMA/SMK di Jateng karena pertimbangan linieritas pada bidang studi yg saya dalami, karena sebelumnya juga pernah ngajar SMA di Semarang dan SMK di Kudus. untuk prosesnya seperti bagaimana? sebelumnya minta maaf dan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.

Disposisi

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2020 - 12:13 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih, diteruskan ke bid yg menangani

Selesai

Rabu, 11 Maret 2020 - 13:39 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

silahkan pada intinya mutasi adalah instansi yg memiliki pns melepas dan ada akan menerima, sedangkan alut mutasi ke prov jateng sbgmana di web bkd.jatengprov.go.id, atau dpt kirim email ke bkd@jatengprov.go.id utk alur proses