Rincian Aduan : LGWP19033862

Verifikasi Public

KOTA SALATIGA, 01 Jun 2017

Selamat sore Pak Gubernur, Saya wali murid Siswa SMP 9 SALATIGA, anak saya kelas IX dan menjelang kelulusan.Sebelum UN para wali murid diundang ke sekolah untuk membicarakan wasanawarsa dan pengadaan buku tahunan siswa, tp saat itu tidak dibicarakan besaran uang wasanawarsa dan buku tahunan. Setelah beberapa waktu ada edaran dari sekolah yang menyatakan biaya wasanawarsa dan buku tahunan sebesar Rp 250.000,- Dan tanggal 31 Mei 2017 ada surat undangan Wasanawarsa yang akan dilaksanakan tgl 2 Juni 2017. Di dalam undangan terselip AMPLOP yang sudah ditulis nama siswa dan harus diisi uang sebagai sumbangan untuk sekolah. Pertanyaanya apakah penarikan uang yang tanpa persetujuan kedua pihak itu dibenarkan? Bukankah sekolah tidak boleh menarik dana dari siswa? Terimakasih atas perhatiannya

0 Orang Menandai Aduan Ini