Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19014106

Rincian Aduan

LGWP19014106

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 May 2019
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo, Saya HRD PT Glory Demak, melaporkan bahwa karyawan saya atas nama Dian Niamasari sudah di daftarkan ke BPJS Kesehatan tanggal 15 Maret 2019, kemudian berobat ke RS NU Demak kartu BPJS dinyatakan Gagal atau Non Aktif sehingga harus membayar sendiri, padahal kita sudah mendaftarkan tetapi system BPJS kartu GAGAL karena alasan upah beda, mohon kebijaksanaan bapak, karyawan saya orang miskin dan harus bayar sendiri. Terima kasih .

Disposisi

Senin, 20 Mei 2019 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 20 Mei 2019 - 20:19 WIB

BPJS Kesehatan

Sesuai Perpres No. 82 tahun 2018 kewajiban Pemberi Kerja adalah mendaftarkan karyawan dan membayar iuran program JKN. Pastikan proses pendaftaran tuntas sampai selesai hingga pembayaran iuran & dapat cetak Kartu Indonesia Sehat dengan status aktif agar tidak terjadi kendala penjaminan pelayanan kesehatan.

Selesai

Senin, 20 Mei 2019 - 20:19 WIB

BPJS Kesehatan

Sesuai Perpres No. 82 tahun 2018 kewajiban Pemberi Kerja adalah mendaftarkan karyawan dan membayar iuran program JKN. Pastikan proses pendaftaran tuntas sampai selesai hingga pembayaran iuran & dapat cetak Kartu Indonesia Sehat dengan status aktif agar tidak terjadi kendala penjaminan pelayanan kesehatan.