Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18888176

Rincian Aduan

LGWP18888176

Selesai Public
KABUPATEN PATI
31 Oct 2020
0 ditandai
selamat sore pak gubernurku, semoga bapak selalu diberikan sehat walafiat amin allahumma amin. izinkan saya menyampaikan sedikit berita yang kurang enak saya terima ini bapak. saya didesa tambahmulyo kec. jakenan kab. pati yang baru saja ikut serta seleksi staf dibagian desa saya harapan saya bisa ikut partisipasi ikut serta membangun desa saya pada nantinya jika diterima. misi saya membuat laporan ini hanya untuk mencari keadilan bagi seluruh rakyat indonesia bapak, bukan mencari keadilan hanya untuk yang punya uang saja. mekanisme atau prosedur seleksi perangkat desa sudah saya lalui dan saya pahami sepenuhnya, namun di bagian pengapdian ada beberapa calon yang saya belum bisa terima karena pengapdian yang dibuat oleh kepala desa tempat saya tinggal. situasi didesa saya itu sudah jadi rahasia umum siapa-siapa saja calon yang di rekomendasikan oleh kepala desa saya, jujur saya masih bingung untuk membuktikan, karena ini adalah rahasia umum, mukin dari pihak bapak bisa melakukan superfisi di desa saya ini. saya adalah orang satu-satunya yang menjadi calon diluar rekomendasi dari kepala desa ditempat saya tinggal. sekian laporan dari saya pribadi jika angapan berita yang saya sampaikan ini perlu di tindak lanjuti saya siap bertanggung jawab atas laporan saya. tak lupa saya ucapkan banyak terimakasih.

Disposisi

Minggu, 01 November 2020 - 12:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 07:52 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:58 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:03 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020. Pengabdian calon perangkat desa yang diperhitungkan sebagai skor jasa pengabdian adalah pengabdian di desa setempat yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang  mengangkat atau surat keterangan dari pejabat yang mengangkat. Dalam calon perangkat desa tidak bisa menunjukan bukti tersebut, namun memang benar-banar pernah mengabdi, maka pengabdian dibukti9kan dengan Surat Keterangan Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang, Dengan pertimbangan :
  1. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari yang bersangkutan bahwa pernah diangkat pada pengabdian dimaksud. 
  2. Adanya kesaksian dari sekurang-kurangnya 3 orang yang menyatakan secara tertulis dan bermaterai cukup, bahwa calon perangkat desa tersebut pernah mengabdi.
  3. Dilaksanakan uji publik terhadapa persyaratan dan pengabdian yang diajukan oleh bakan calon perangkat desa.