Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18866264

Rincian Aduan

LGWP18866264

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
04 May 2020
0 ditandai
Mohon bantuan dan solusi dari pak gub...di desa saya baru ada bantuan terdampak covid 19 kebetulan nenek saya mendapatkan bantun tsb..dan posisi tinggalnya sementara saat ini sedang ikut anak ( paman saya ) di kota ajibarang dan dikarenakan kondisi sdh sepuh minta di wakilkan kepada bapak saya atau saya sbgai cucu untuk mengambil dan mengantarkannya.tetapi dari jawaban pihak desa bhwa bantuan tsb tdk bs diwakilkan..apa memang aturannya sperti itu? Knapa tidak ada toleransi wlpn dari anak atau cucu sendiri yg mengambilkannya.dan dr pihak desa tetap tdk membolehkan..terima kasih dan mohon solusinya

Disposisi

Senin, 04 Mei 2020 - 21:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 06:02 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih aduannya segera kami koordinasikan