Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18866264
KABUPATEN CILACAP, 04 May 2020
Mohon bantuan dan solusi dari pak gub...di desa saya baru ada bantuan terdampak covid 19 kebetulan nenek saya mendapatkan bantun tsb..dan posisi tinggalnya sementara saat ini sedang ikut anak ( paman saya ) di kota ajibarang dan dikarenakan kondisi sdh sepuh minta di wakilkan kepada bapak saya atau saya sbgai cucu untuk mengambil dan mengantarkannya.tetapi dari jawaban pihak desa bhwa bantuan tsb tdk bs diwakilkan..apa memang aturannya sperti itu? Knapa tidak ada toleransi wlpn dari anak atau cucu sendiri yg mengambilkannya.dan dr pihak desa tetap tdk membolehkan..terima kasih dan mohon solusinya
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 21:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 06:02 WIB
Kabupaten Cilacap