Rincian Aduan : LGWP18866264

Verifikasi Public

KABUPATEN CILACAP, 04 May 2020

Mohon bantuan dan solusi dari pak gub...di desa saya baru ada bantuan terdampak covid 19 kebetulan nenek saya mendapatkan bantun tsb..dan posisi tinggalnya sementara saat ini sedang ikut anak ( paman saya ) di kota ajibarang dan dikarenakan kondisi sdh sepuh minta di wakilkan kepada bapak saya atau saya sbgai cucu untuk mengambil dan mengantarkannya.tetapi dari jawaban pihak desa bhwa bantuan tsb tdk bs diwakilkan..apa memang aturannya sperti itu? Knapa tidak ada toleransi wlpn dari anak atau cucu sendiri yg mengambilkannya.dan dr pihak desa tetap tdk membolehkan..terima kasih dan mohon solusinya

0 Orang Menandai Aduan Ini