Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18847808
KABUPATEN TEGAL, 21 Sep 2021
Tolong birokrasi di kabupaten tegal, khususnya di disdukcapil. Syaratnya sangat berbelit. Seakan di persulit agar menggunakan jasa calo. Untuk sekedar ganti ktp yang rusak saja, harus ada surat pengantar dari rt rw desa. Sedangkan untuk menggunakan jasa calo. 100ribu. Saya pernah ngurus ktp saya dijogja. Cukup membawa kk asli dan surat kehilangan dari kepolisian langsung tidak ada 10 menit jadi. Tanpa biaya sepeserpun. Tolong ini segera dibenahi.
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 November 2021 - 09:09 WIB
Kabupaten Tegal