Rincian Aduan : LGWP18803851

Disposisi Public

KABUPATEN KLATEN, 29 May 2018

selamat siang pak gubenur saya ingin mengadukan tentang keluhan kepala desa sekarsuli klaten utara yang tidak mau menandatangani berkas nikah saya dengan alasan tidak di izinkan orang tua menikah. saya sudah melakukan pengajuan berkas tersebut sejak tanggal 23 oktober 2017 namun hingga saat ini kepala desa tetap kekeuh tidak mau tanda tangan. padahal jika saya lihat dari Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 7 PMA No. 11/2007, saya tidak perlu meminta izn dari orang tua untuk menikah. Hal ini dikarenakan saya telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun yaitu usia saya 24 tahun. dan sedangkan menurut Pasal 17 jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU No. 25/2009”) yang isinya Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: a.    kepentingan umum; b.    kepastian hukum; c.    kesamaan hak; d.    keseimbangan hak dan kewajiban; e.    keprofesionalan; f.     partisipatif; g.    persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h.    keterbukaan; i.     akuntabilitas; j.     fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k.    ketepatan waktu; dan l.     kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. yang ingin saya tanyakan apakah boleh seorang kepala desa menolak mengeluarkan surat hanya karena diperintahkan oleh orang tua saya? bukankah itu sudah menyalahi aturan dengan mencampurkan urusan pribadi dengan urusan administratif sebelum saya mengajukan laporan ini saya sudah mencoba datang ke kantor kecamatan dan KUA setempat namun tetap hasilnya nihil

0 Orang Menandai Aduan Ini