Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18790810
Rincian Aduan
LGWP18790810
Selesai
Public
Kepada Yth Bpk.Gubernur Jawa Tengah cq Kepala DPMPTSP Prov.Jateng
Dengan hormat
Mohon penjelasan mengenai pengajuan NIB dan SIU perusahaan khususnya mengenai SIU dengan persyaratan Izin Lokasi/Izin Lingkungan (UKL/UPL/AMDAL).
Bidang Usaha kami Jasa Bongkar Muat barang ,Lokasi kantor sewa berada di Area perkampungan (Pemukiman Penduduk) ada Sertifikat berikut IMB, sedangkan lokasi pekerjaan kami di Area Konsesi pelabuhan Tj.Emas SMG (PELINDO III).
pertanyaan kami apakah harus melampirkan Surat IJIN AMDAL dimaksud ( Belum punya)
yaitu AMDAL di lokasi kantor atau di lingkungan kegiatan usaha ?
-referensi kami sewa kantor ukuran 3 x 5 m2 apakah perlu ijin AMDAL ?
- Klo AMDAL dilingkungan kegiatan pekerjaan yaitu PELINDO III Tj Emas SMG , bagaimana kami harus mendapatkannya apakah harus mengajukan permohonan ?
Demikian permohonan kami atas pencerahannya diucapkan Terima Kasih.
Disposisi
Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:56 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mohon maaf, maksud pertanyaan anda kami belum memahami, silahkan kunjungi kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah atau hub kami di layanan helpdesk 08112915173 atau 024 3563069 pada jam kerja, kami siap melayani sepenuh hati.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU